
Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Memasukan Keterangan Palsu kembali di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana dalam perkara ini Seorang Bos PT.Hasil Prima Intersarana yaitu Hari Pujianto sebagai Terdakwa.
Sayangnya terdakwa tidak ditahan sejak dari Kepolisian sampai ke Persidangan.
Dalam fakta persidangan yang beragendakan pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Membacakan tuntutan terdakwa secara sah bersalah terdakwa dinyatakan terbukti menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Menuntut terdakwa Hari Pujianto dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2019).
Usai surat tuntutan dibacakan, terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana untuk mempersiapkan nota pledoi (pembelaan). “Kami minta waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi,” kata kuasa hukum terdakwa.
Sebelum menutup sidang, hakim Anne lebih dulu mengeluarkan surat penetapan. Melalui surat penetapan tersebut, hakim Anne memerintahkan agar terdakwa ditahan. “Menetapkan, mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rutan,” tegas hakim Anne.
Mendengar dirinya kini ditahan, terdakwa terlihat hanya bisa pasrah. JPU Parwati lantas menggiring terdakwa menuju ke ruang tahanan sementara PN Surabaya untuk dilakukan penahanan.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa menyuruh almarhum Muksin untuk melihat data Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya di kantor Kelurahan Panjang Jiwo, Surabaya. Namun terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data di KK harus membuat surat kehilangan.
Dari situlah, terdakwa akhirnya menyuruh Sri Wahyuni untuk membuat surat laporan kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya. Berbekal surat laporan kehilangan tersebut, terdakwa menyuruh istrinya yakni Yenny Tanudjaya untuk menggugat istri Poly Tanudjaya yang bernama Mien Lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai, Trenggilis Mejoyo, Surabaya. Atas perbuatan terdakwa, Mien lieku menderita kerugian materil dan inmaterial sebesar Rp 2 Millyard. (Sri)