
Gresik, Investigasi.today – Demi menjaga kondusifitas, gerak cepat dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sedagaran Kecamatan Sidayu Gresik Jawa Timur terkait kasus dugaan penipuan atas pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan kepala desa setempat.
Setelah mendapat aduan dari sejumlah korban, BPD mengambil langkah cepat dengan mengundang para korban dan kepala desa untuk bertemu di balai desa setempat.
Sayangnya, dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Sedagaran, Munif Effendi tidak bisa hadir.
Salah satu korban Usmawati mengatakan, pihaknya bersama warga lain diundang oleh BPD Sedagaran. Dari pertemuan itu, para korban yang terpaksa membatalkan pengurusan sertifikat tanah meminta uangnya dikembalikan penuh dan tanpa ada potongan.
“Betul kami tadi malam diundang oleh BPD. Namun sayang, pak kades tidak hadir. BPD berjanji membuat berita acara aspirasi kami yang akan disampaikan ke pak kades,” ujarnya, Selasa (19/4).
Usmawati menambahkan, bagi pemohon yang masih ingin lanjut pengurusan tanah, maka kepala desa harus memberikan progres serta batas waktu penyelesaian, karena selama ini tidak ada progres apa pun.
“Yang masih lanjut pengurusan tanahnya, mereka meminta kapan batas waktu selesainya sertifikat dan biaya yang ditentukan. Harapannya sesuai dengan perkataan awal lebih murah dan membantu masyarakat,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, BPD dengan tegas menyampaikan bahwa pengurusan serifikat secara mandiri adalah murni inisiatif pribadi dari pak Munif, bukan kapasitasnya sebagai kepala desa.
“Yang dikatakan BPD, yang sudah koordisai awal dengan kepala desa bahwa pembuatan sertifikat itu peribadinya Pak Munif bukan atas nama kepala desa,” terangnya.
Sebagai informasi, setahun lalu, belasan warga yang sudah memiliki surat hak milik (SHM) ditawari pecah sertifikat dengan biaya murah antara Rp3 juta sampai Rp5 juta oleh kepala desa setempat.
Untuk biaya awal pengurusan, mereka ditarik Rp2,5 Juta sebagai DP tanpa diberikan kwitansi. Karena murah, para warga saat itu pun antusiasi mengikuti. Apalagi, saat itu momen pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Oleh kepala desa, pemohon disodori rincian pembiayaan mulai dari map berkas, materai, administrasi di notaris, uang bensin, makan dan parkir ‘Sak Ikhlase’ yang ditandatangani kepala desa dan juga pemohon.
Ketika dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu, Kepala Desa Munif Effendi mengakui bahwa setahun lalu dia memang membantu pengurusan tanah milik warga.
“Sekitar ada belasan yang saat itu mendaftarkan pengurusan tanah,” ucapnya.
“Memang belum selesai, masih dalam proses. Tanda terima dari notaris dan BPN ada. Yang jelas setiap keputusan yang saya buat jelas dan tidak mau merugikan siapapun,” lanjutnya. (Slv)


