Tuesday, June 17, 2025
HomeBerita BaruNasionalBPKN; Debt Collector Tidak Berhak Menarik Kendaraan Debitur

BPKN; Debt Collector Tidak Berhak Menarik Kendaraan Debitur

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas Sitinjak

Jakarta, Investigasi.today – Debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan debitur, hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak dalam diskusi virtual Ngabuburit Consumer Talks, Jumat (23/4) kemarin.

Rolas menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Salah satunya, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Aturan itu menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Secara regulasi debt collector tidak berhak menyita barang, debt collector tidak berhak datang ke tempat untuk menyita barang walaupun barang itu sudah fidusia. Sudah ada aturan yang mengatur bahwasanya jika debt collector melakukan penagihan harus didampingi polisi yang punya surat tugas,” terangnya.

Namun sayangnya, kejadian perampasan barang langsung oleh debt collector kerap kali masih ditemukan. Misalnya, karena nunggak pembayaran, kendaraan roda dua debitur diambil paksa oleh debt collector di tengah jalan maupun didatangi ke rumah.

Untuk itu, Rolas mengimbau masyarakat yang menerima perlakuan tersebut segera melaporkannya kepada BPKN. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi BPKN 153.

“Sebagai lembaga negara BPKN menerima pengaduan,” tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim menilai keberadaan debt collector sudah salah sejak awal. Pasalnya, persoalan utang seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata karena melibatkan dua pihak, sehingga harus diselesaikan oleh dua pihak bersangkutan.

“Tentu hubungannya dua belah pihak utang piutang, ini masuk sembarangan orang. Itu sebenarnya tidak boleh secara perdata,” jelas Edmon. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular