Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriBPN Sidoarjo Sosialisasikan PTSL Di Kedung Kembar

BPN Sidoarjo Sosialisasikan PTSL Di Kedung Kembar

Sidoarjo, nvesrigasi.today – Setelah beberapa desa di wilayah Kecamatan Prambon dikunjungi, kini giliran Desa Kedung Kembar mendapat kesempatan sekaligus peluang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo terkait sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bertempat di pendopo balai desa, acara tampak berjalan lancar dan direspon positif dari ratusan warga Desa Kedung Kembar yang hadir dalam acara yang dimotori oleh BPN Sidoarjo bapak Seno Prasetyo tersebut.

Di awal acara, Kades Kedung Kembar , Ahmad Jupriyanto, menerangkan bila di 2018 ini desa yang dipimpinnya mendapat jatah kuota sebanyak 1500 bidang tanah yang akan disertifikatkan.

” jumlah tersebut terlaksana dengan lancar apabila semua hal yang berkaitan dengan pertanahan berjalan mulus.Tanpa adanya perselisihan misalnya, selisih dengan tetangga tentang batasan pathok tanah maupun masalah ahli waris,” tutur Ahmad Jupriyanto didepan ratusan warganya.

Untuk itu, Ahmad Jupriyanto sebagai kepala desa, saya mintak tolong ke masyarakat perselisihan itu diselesaikan sekarang sebelum Tim BPN nanti turun ke lokasi tanah yang akan diukur,” terangnya.

Pemaparan panjang lebar diuraikan oleh ketua Tim Sosialisasi PTSL, Seno Prasetyo,SH. Menurutnya, dalam program PTSL 2018 ini Kabupaten Sidoarjo memiliki target sertifikasi tanah sebanyak 60.000 bidang Hampir 4 kali lipat dibanding tahun 2017 yang hanya 17.000.

“kami berharap kedung kembar yang mendapatkan jatah 1500 masarakat tanahnya bersertifikat semua.tentunya setelah melalui beberapa persyaratan,” jelas Seno Prasetyo.

Persyaratan tersebut menurut Seno Prasetyo yakni, status tanah belum pernah disertifikatkan atas nama siapapun. Tanah sedang tidak dalam masalah.Pemohon adalah WNI meski domisili diluar namun memiliki aset tanah yang dimohonkan.

Dijelaskan pula mengenai status tanah waris. Disini para ahli waris harus jelas sebab bila tidak, dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ditambahkan oleh Seno, biaya keseluruhan dari awal hingga akhir pengurusan di kenakan sebesar Rp 150.000.

“Cukup 150.000 saja. Tidak lebih tidak kurang. Jika ada yang memberi lebih saat pengukuran dilalukan, namanya akan saya coret dari daftar pemohon,” tegas Seno Prasetyo. ( M.kudori )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular