Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBPOM Bekuk Penjual Obat Ilegal, Beroperasi secara Online, Omzet Setahun Rp 18...

BPOM Bekuk Penjual Obat Ilegal, Beroperasi secara Online, Omzet Setahun Rp 18 Miliar

Bogor, Investigasi.todayBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan aparat hukum terus memburu penjual obat ilegal. Sasaran mereka kali ini adalah para pedagang yang berjualan di lapak online. Operasi siber yang dilakukan secara intensif akhirnya berhasil menjerat pemilik akun Apotik_Resmi yang berjualan di Shopee.

Temuan tersebut dipaparkan Kepala BPOM Penny K. Lukito kemarin (7/6). Dia menyampaikan, temuan tersebut berawal dari informasi yang diterima BPOM.

Lalu, pada 10 Mei, dilakukan penindakan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personel dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian. Lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) adalah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penny menjelaskan, pemilik akun Apotik_Resmi berjualan di Shopee selama setahun terakhir. Dia diketahui memiliki volume penjualan lebih dari 10.000 paket. Nilai ekonomi penjualannya lebih dari Rp 18 miliar.

“Tidak boleh obat dijual secara online, kecuali di platform yang sudah sesuai dengan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF, Red),” tegas Penny. Untuk menertibkan penjualan obat secara online, BPOM selalu melakukan patroli siber.

“Nama akunnya adalah Apotik_Resmi. Sehingga memberikan persepsi bahwa ini apotek yang resmi,” ujarnya. Padahal, akun tersebut tidak terdaftar dalam PSEF. Akun itu menawarkan obat, suplemen kesehatan, dan pangan ilegal.

Dari TKP, tim menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal. Yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item atau 22.552 buah. “Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian Rp 10 miliar,” paparnya.

Obat dan makanan ilegal itu diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik. Selain itu, tidak diketahui dosisnya. Hal tersebut bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang mengonsumsinya. ”Jangan sembarangan beli obat karena ada yang mengandung obat keras,” bebernya.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan. Sebab, polisi telah mengantongi dua alat bukti. Pelaku berinisial IM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehari setelah penangkapan, pria 35 tahun itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penyidik menjerat pelaku dengan UU tentang kesehatan dan perlindungan konsumen. ’’Kasus ini akan terus dikembangkan. Ini tadi hanya satu platform. Ini jadi warning bagi platform lain,” tegas Penny.

Direktur Penyidikan BPOM Mohamad Kashuri mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Penelusuran juga dilakukan untuk penjualan offline. ’’Ini tidak berhenti pada tersangka yang kami tangani saat ini. Mungkin ada jaringan lain,” ucapnya.

Analis kebijakan pada Bagwassisik Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri AKBP Bagas Windigo mengungkapkan, pihaknya akan mendukung BPOM dalam penanganan kasus semacam itu. Koordinasi secara masif masih berlanjut. ’’Bila ada jaringannya, akan kami ungkap,” bebernya.

Kasi Wilayah I Pra Penuntutan Dit Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Fardiansyah Affandi juga menyatakan dukungan untuk pemberantasan obat dan makanan ilegal yang dijual secara online. Dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti untuk persidangan. Semua bukti yang sesuai dengan yuridis diharapkan dapat menjatuhkan hukuman setimpal bagi pelaku.

Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati menyatakan, obat ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Dia mengklasifikasikannya menjadi dua masalah. Pertama, obat yang betul mengandung bahan kimia, tapi ilegal, berisiko menyebabkan tidak tepat dosis. Jika dosis yang diberikan salah, obat itu bisa berbahaya bagi kesehatan, bahkan nyawa pemakainya.

“Contohnya Viagra, jika diberikan kepada orang yang mengonsumsi obat golongan nitrat, akan menyebabkan pembuluh darah lebar dan tekanan darah jadi turun drastis, lalu meninggal,” katanya. Dia mencontohkan maraknya penemuan jenazah di hotel yang disebut telah mengonsumsi Viagra untuk aktivitas seksual.

Klasifikasi kedua adalah obat ilegal yang palsu. Misalnya, isinya tepung atau zat lain yang tidak sesuai. Menurut dia, hal itu banyak sekali ditemukan. Biasanya obat-obat palsu tersebut memiliki klaim meningkatkan stamina, obat aborsi, hingga obat-obat yang mengarah narkotika. ’’Jika isinya tepung saja, tidak akan sembuh. Tapi, kalau yang isinya zat lain, tentu ini justru bahaya,” ujarnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular