Kota Batu, investigasi.today – Sejoli di Kota Batu ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin hasil hubungan gelapnya. Mirisnya, janin tersebut kemudian dibuang di kloset hotel.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata kedua tersangka adalah GR (20) pria asal Sleman, Yogyakarta, dan perempuannya RN (19), warga Kabupaten Malang.
Andi menambahkan kedua tersangka diketahui bekerja di hotel tempat dibuangnya janin tersebut. Adapun janin yang dibuang berusia sekitar 3 bulan.
“Kami mendapat laporan pada 3 September 2024 sesaat setelah diduga adanya peristiwa aborsi. Janin yang dibuang itu berusia 11 minggu atau hampir 3 bulan,” terang Andi, Selasa (17/9).
Menurut Andi, setelah melakukan aborsi, kedua tersangka kemudian membuang janin ke kloset hotel. Perbuatan keduanya lalu terungkap dan dilaporkan ke polisi.
“Janin ini sendiri sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah kita berhasil amankan,” tandas Andi.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan. Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, sepasang kekasih di Kota Batu terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka, ditangkap karena melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya.
“Kedua pelaku yakni GR (20) pria asal Sleman, Provinsi Yogyakarta, dan perempuannya RN (19), warga Kabupaten Malang,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (17/9).
Andi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan kedua pelaku melakukan aborsi di sebuah hotel.
“Kami mendapat laporan pada 3 September 2024 sesaat setelah diduga adanya peristiwa aborsi. Janin yang dibuang itu berusia 11 minggu atau hampir 3 bulan,” terangnya. (Bangir)