Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBuang Limbah B3 di Natuna, Nahkoda Kapal Berbendera Iran Jadi Tersangka

Buang Limbah B3 di Natuna, Nahkoda Kapal Berbendera Iran Jadi Tersangka

Batam, investigasi.today – Penyidik Gakkum KLHK menetapkan tersangka nahkoda kapal MT Arman 114 berinisial MAM (42) sebagai tersangka pembuangan limbah di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal supertanker berbendera Iran itu ditangkap Bakamla RI saat melakukan pembuangan limbah pada Juli 2023 lalu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pembuangan limbah oleh kapal Supertanker MT Arman merupakan kejahatan transnasional. Setelah Gakkum KLHK melakukan penyelidikan dan memiliki dua alat bukti menetapkan nahkoda kapal MAM sebagai tersangka perseorangan.

“Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan MAM yang merupakan nakhoda kapal MT Arman 114 sebagai tersangka perorangan,” kata Ridho di Batam, Jumat (13/10).

Ridho menyebut MAM merupakan orang yang bertanggung jawab pembuangan limbah di perairan Natuna Utara. Ia juga disebut sebagai orang yang memerintahkan kegiatan ilegal tersebut di perairan Indonesia.

“Tersangka MAM adalah orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna,” ujarnya.

Ridho menyebut terkait pembuangan limbah tersebut penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka MAM dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan hidup.

“Tersangka MAM WNA Mesir, nahkoda kapal MT Arman diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” ujarnya.

Kasus kapal MT Arman 114 itu saat ini dalam tahap melengkapi berkas. Penyidik KLHK sebelumnya telah mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan tinggi Kepri. Tapi kejaksaan meminta melengkapi berkas kasus tersebut untuk bisa ke tahap selanjutnya.

“Saat ini proses pengembangan masih terus berlangsung, dan kami juga sudah meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini laporan sudah bisa kami serahkan ke Kejaksaan untuk bisa diproses lebih lanjut atau P21,” kata dia.

Pengaman kapal MT Arman 114 itu terjadi pada Jumat (7/7) oleh Bakamla RI. Kapal MT Arman 114 diamankan karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.

Kapal MT Arman 114 itu saat ini telah dibawa ke Batam untuk pengembang dan proses hukum. Kapal tersebut berada di perairan Kabil, Kota Batam. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular