Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBudak Narkoba Semampir Selatan Divonis Lima Tahun Satu Bulan Penjara

Budak Narkoba Semampir Selatan Divonis Lima Tahun Satu Bulan Penjara

Teks foto ; terdakwa Andrew Christian Husada (23) bersama kuasa hukumnya Sandhy Krisna SH

SURABAYA, Investigasi.today – Andrew Christian Husada (23) terdakwa perkara narkoba kini menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan (Vonis).

Pemuda (23) asal Jalan Semampir Selatan.1/2 Surabaya ini jadi pesakitan karena terjerat kejamnya narkotika, hari ini terdakwa Andrew kembali jalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (09/7/2018).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Achmad Virza Rudiansyah.SH.MH.CN, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andrew selama (5) lima tahun dan Subsidaer (1) satu bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy D.SH, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, oleh terdakwa langsung disambut dengan kata terima, saya terima putusan ini pak Hakim, ucap terdakwa yang saat itu di dampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH dari (LBH Lacak).

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut bermula pada Sabtu 03 Maret 2018 sekira pukul 20,30 wib, saat Petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di rumahnya Jalan Semampir Selatan 1/2 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,78 beserta pembungkusnya, (1) satu buah pipet kaca.

Atas perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba tersebut, hingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular