Bone Bolango, investigasi.today – Badan Narkotika Nasional (BNN) menonaktifkan Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar usai menjadi tersangka pemalsuan surat keterangan bebas narkoba terhadap caleg Bone Bolango. Agus dinonaktifkan agar fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
“Kepala BNN RI mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah untuk menonaktifkan kepala BNN Kabupaten Bone Bolango dari segala tanggung jawab untuk sementara sambil beliau mengikuti proses atau tahapan-tahapan dipersiapkan oleh penyidik dan menghadapi masalah ini,” ujar Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Gorontalo Abdul Muchars Daud, Jumat (26/4).
Muchars menegaskan BNN akan menindak tegas segala perbuatan yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP). Termasuk dalam mengeluarkan dokumen surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN).
“Termasuk dalam hal pengeluaran produk-produk BNN, terutama SKHPN di mana ketika itu tidak sesuai dengan kriteria-kriteria prosedurnya tentu dari BNN harus lakukan sesuatu tindakan yang tegas, tindakan yang sesuai aturan untuk memberikan sanksi administratif atau kode etik kepada yang bersangkutan,” katanya.
Muchras menuturkan sanksi yang diberikan kepada Agus Anwar sifatnya berjenjang. Adapun sanksi yang diberikan kepada Agus yaitu sanksi etik dan admistratif.
“Tapi dari sisi kami ingin laksanakan yang namanya sanski secara etik maupun secara administrasi kepada bersangkutan. Beliau dapat sanksi penonaktifkan secara administratif supaya lepas dari jabatan dalam hal penyidikan Gakkumdu itu beliau tidak tergantung terkait lagi dengan persoalan pekerjaan,” sebutnya.
“Jadi permasalahan yang dialami oleh BNN jajaran terutama BNNK ini adalah sebuah peristiwa kita tidak duga, kita tidak sangka terjadi tentu bukan karena kesengajaan tapi ini memang sebenarnya diawali keinginan melayani masyarakat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, caleg DPRD Bone Bolango terpilih dari Partai NasDem, Zul Iskandar Suleman (ZIS) ditetapkan tersangka kasus pemalsuan administrasi, berupa surat keterangan bebas narkoba. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar.
“Untuk kemarin kami telah menetapkan tersangka sebanyak 3 orang,” ujar Kanit Tipikor Polres Bone Bolango Ipda Yahya Boudelo, Jumat (19/4).
Yahya mengatakan penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara pada Rabu (17/4). Tersangka lainnya yakni Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe (ABF). (Mona)