
Jakarta, Investigasi.today – Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/10) akhirnya menetapkan Bupati Kuantan Singingi Riau, Andi Putra bersama Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso sebagai tersangka kasus korupsi izin perkebunan sawit.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan, pada Senin (18/10) kemarin, KPK melakukan serangkaian penangkapan sebanyak delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Delapan orang itu yakni, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra; Ajudan Bupati Kuantan Singingi Hendri Kurniadi; Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andri Meiriki; Supir Bupati, Deli Iswanto; General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso. Kemudian, Senior Manajer PT AA, Paino; Supir PT AA, Yuda; Supir, Juang.
“Awalnya tim satuan tugas KPK mendapatkan informasi bahwa Bupati Andi Putra akan menerima suap terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha/HGU dari perusahaan swasta”, tutur Lili.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dilapangan dan hasilnya menemukan bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi,” lanjutnya.
Pada Senin (18/10) pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso bersama Paino datang ke rumah pribadi Bupati Andi Putra dan diduga akan menyerahkan uang. 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.
“Beberapa saat kemudian tim KPK segera bergerak dan mengamankan SDR (Sudarso), PN (Paino), YG dan Juang di Kuansing,” tandasnya.
Usai memastikan telah ada penyerahan uang, tim KPK ingin menangkap Bupati Andi Putra. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan. “Kemudian diperoleh Informasi AP (Andi Putra) berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada ditempat,” terang Lili.
Kemudian tim satgas KPK meminta bantuan keluarga sang bupati untuk bekerjasama mencari keberadaan Andi Putra. “Tim KPK meminta pihak keluarga AP (Andi Putra) untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” kata Lili.
Beberapa saat kemudian, Andi Putra beserta rombongan datang di Polda Riau untuk menyerahkan diri, tim KPK pun langsung melakukan pemeriksaan intensif. “Sekitar pukul 22.45 Wib, (Bupati Andi Putra), HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud,” jelas Lili.
Dalam OTT Bupati Andi Putra tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa pemberian uang dari Sudarso secara bertahap. “KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta. Lalu mata uang asing sekitar SGD1.680 serta HP Iphone XR,” pungkas Lili. (Ink)