
Jakarta, investigas.today – KPK memasukkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, dalam daftar pencarian orang (DPO) karena penyidik KPK tidak berhasil menemukan keberadaannya.
“Benar, KPK menyatakan Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/7).
Ricky ialah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Pada Kamis pekan lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Ali pada saat itu.
Namun, Ricky mangkir dari panggilan tersebut. Bahkan saat akan dijemput paksa KPK, ia sudah terlebih dulu melarikan diri.
“Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” ungkap Ali.
KPK memang sedang mengusut dugaan kasus suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, Papua, tahun anggaran 2013-2019.
KPK belum sempat mengumumkan siapa tersangka dan konstruksi dalam perkara ini. Biasanya, KPK baru akan mengumumkan detail perkara ketika penangkapan atau penahanan tersangka.
Namun dengan diterbitkannya status DPO ini mempertegas, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak adalah tersangka. Meski KPK belum membeberkan detail perkara yang dimaksud.
Selain menerbitkan status DPO, KPK juga berupaya mengungkap keberadaan tersangka dengan memanggil beberapa orang dan pihak terdekat Ricky. Termasuk mereka yang diduga membantu pelarian Ricky.
“Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka,” kata Ali.
Ali menyebut saat ini tim KPK masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud. Ia pun mengultimatum agar para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja.
“Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” pungkas Ali. (Ink)