
Sumenep, Investigasi.today – Pelaksanaan Kegiatan Gelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan Pelaksanaan PPKM dalam Skala Mikro Zona Kuning yang ada di Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dilaksanakan di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Jalan Dr. Cipto Kel. Pajagalan pada hari rabu (10/2).
Adapun pada gelar acara pelaksanaan kegiatan Gelar Pasukan dalam ramgka Kesiapan Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Zona Kuning yang ada di Wilayah Kabupaten Sumenep, dan yang bertindak sebagai Pembina Apel Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M. Si. Pada hari Rabu (10/2) kemarin.
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Pelaksanaan PPKM, Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim. M. Si., Sekda Ir. Edy Rasiadi, M. Si., Kapolres Sumenep AKBP Darman, S. I. K. bersama jajarannya, Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf. Nur Cholis, A. md. Bersama jajarannya Kajari Sumenep Djamaludin, SH. MH., Kepala Pengadilan Negeri Sumenep Ari Andhika Adikresna. SH. MH., serta Forkopimda Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Wabah Pandemi Covid-19 ini, sudah berjalan satu tahun, yang penyebarannya ke seluruh wilayah di Indonesia dan termasuk Kabupaten Sumenep”, tegasnya.
“Sedangkan dalam penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 ini, makin hari belum menunjukkan hasil yang secara maksimal dan bahkan di Kabupaten Sumenep lebih dari seribu kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19”, tuturnya.
“Dalam menindak lanjuti Intruksi Mendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan ini mengeluarkan Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur, dengan Nomor 59 tahun 2021, tentang adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Timur”, terangnya.
“Untuk dari salah satunya kebijakan Pemberlakuan ini dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, yang berbasis Mikro dengan melakukan Pembatasan Kegiatan sampai dengan tingkat RT dan RW. Selain dengan adanya pembentukan posko dalam Penanganan Covid-19 yang ada di tingkat Desa dan kelurahan dan seluruh Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur”, imbuhnya.
Dan Zona merah yang merupakan Zona yang dianggap paling berbahaya dan memerlukan kehati-hatian yang diindikasikan dengan adanya lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi Positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir ini.
“Sedangkan untuk mencegah pelaksanaan pengendalian yang ada di zona merah ini tetap dilakukan dengan cara menutup tempat ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya dan tidak terkecuali dari sektor esensial dan juga dengan melarang kerumunan orang banyak yang lebih dari tiga orang”, katanya.
Pada pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat yang berbasis Mikro dengan dilakukan melalui kordinasi seluruh unsur yang terlibat. Dimulai dari RT RW serta Desa, Kelurahan dan lain-lain.
PPKM berbasis mikro di mulai sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021 di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil indentifikasi tersebut ditemukan 37 orang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu 7 hari terakhir ini, yang tersebar di 37 titik lokasi pada 26 desa, 11 Kecamatan daratan.
Selesai Apel bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep langsung melaksanakan pembagian sembako kepada warga yang terdampak PPKM Skala mikro dari Jln. Setia Budi kel. Pajagalan Rt 3 Rw 2 Heriyono Apotek Setiadarma Jln. KH Mansyur Desa Pabian RT 2 RW 6 di belakang Rutan Taufiqur Rahman. (Fathor).


