Sunday, October 19, 2025
HomeBerita BaruJatimBupati Sumenep ; Segala Bentuk Seni dan Hiburan Ditutup Sementara

Bupati Sumenep ; Segala Bentuk Seni dan Hiburan Ditutup Sementara

Sumenep, Investigasi.today – Pada masa Pandemi Covid-19 di Ujung Timur Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dengan adanya larangan hiburan dan semacamnya yang mengundang kerumunan orang banyak seperti hiburan pada hajatan resepsi pernikahan, adanya sejumlah para pelaku seni yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Dangdut Sumenep (PAMDAS).

Audensi bersama Bupati Sumenep DR. KH. A. Busyro Karim, M.Si yang dilaksanakan dan bertempat di Aula Rumah Dinas (Rumdis) Bupati, (1/10) kemarin sore.

Pada pelaksanaan gelar audensi, para pelaku seni musik Sumenep hadir pada acara ini, Bupati Sumenep Busyro Karim bersama OPD dan jajarannya, Kapolres Sumenep AKBP Darman, Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Nurcholis pada gelar audensi para pelaku seni Musik Sumenep untuk meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk bisa mengevaluasi dan juga memberikan solusi terhadap larangan dan pencekalan sementara untuk mengadakan hiburan pentas musik dan lain sebagainya pada acara Resepsi Pernikahan dan lain sebagainya   yang mengundang kerumunan orang banyak pada masa Wabah Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Herdika HD, perwakilan dari pelaku seni musik Sumenep menyampaikan, “bahwa kami datang ke sini hanya untuk meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep kedatangan kami hanya untuk meminta pemerintah memberikan jalan solusi kepada kami sebagai para pelaku seni hiburan yang hanya selama ini, memang menjadi pendapatan Incum dari seni musik dan kami sebagai pelaku seni selama pandemi dilarang manggung pada acara Resepsi Pernikahan hajatan dan lain sebagainya yang mengundang  kerumunan orang banyak dan dilarang oleh pemerintah”, keluh Herdika.

Sedangkan pendapatan kami hanya dari manggung seni hiburan pada acara hajatan dan resepsi pernikahan dan sekarang dilarang oleh pemerintah Kabupaten Sumenep”, ungkapnya.

Bupati Sumenep menyampaikan “bahwa untuk sementara waktu semua masyarakat juga memahami dengan adanya pademi Covid-19 sehingga dalam upaya pihaknya tetap tidak diperbolehkan atau dilarang segala bentuk hiburan yang berkaitan dengan kerumunan orang banyak, seperti hiburan pada hajatan dan  hiburan Cafe cafe, sementara dilarang karena berdasarkan Inpres nomor 6 dan Perbup dan kalau memang ada yang melanggarkan sudah ada tim satgas gabungan yang berupa sanksi semuanya sudah ada aturannya di perbup”, tegasnya.

“Kalau memang ada pelanggaran untuk di cafe yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan berupa teguran dan lain sebagainya, sampai sanksi pencabutan izin usahanya”, terangnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan tegas mengatakan segala bentuk kegiatan hiburan hajatan dan Cafe cafe ditutup sementara yang berkaitan dengan hiburan musik dan lain sebagainya, sedangkan pihaknya dari Pemerintah Kabupaten Sumenep bagi para pelaku seni musik untuk di data Pemerintah mengambil langkah akan memberikan bantuan dengan melalui Dinas Sosial.

Moh Iksan Kepala Dinas Sosial Sumenep saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa para pelaku musik di data untuk diberi bantuan, kami ajukan dulu melalui BST”, tandasnya.

Bupati Sumenep DR. KH. A. Busyro Karim, M.Si juga menyampaikan kami sangat mengapresiasi sekali terhadap para pelaku seni musik dan berhubung situasinya dengan adanya wabah pandemi Covid-19 maka masyarakat juga untuk memahami dengan situasi ini. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular