Friday, August 8, 2025
HomeBerita BaruNusantaraBupati Tanjung Jabung Timur Lantik 165 Anggota BPD Periode 2021-2027 Dari 6...

Bupati Tanjung Jabung Timur Lantik 165 Anggota BPD Periode 2021-2027 Dari 6 Kecamatan

JAMBI, Investigasi.today – Bupati Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, H. Romi Hariyanto, SE melaksanakan pelantikan  dan pengambilan sumpah 165 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2021-2027 Se – Kabupaten Tanjung Jabung Timur di lapangan Kantor Bupati, Selasa (23/3).

Dari 165 orang anggota BPD yang dilantik berasal dari 6 Kecamatan, antara lain Kecamatan Berbak, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Dendang, Kecamatan Sabak Timur, Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu.

Pelantikan Anggota BPD tersebut serta penerapan protokol kesehatan (Protkes) jaga jarak dan para peserta semuanya memakai masker. Pelantikan tersebutdihadiri unsur forum koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda para kepala OPD dan Camat.

Bupati Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto,SE. Dalam sambutannya mengatakan,” pemerintah dan masyarakat berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat Tanjung Jabung Timur.

“Mewakili masyarakat saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Jalankan amanah sebaik-baiknya,” kata Bupati Romi.

Bupati menegaskan saat menjalankan tugas jangan sekali-sekali mengkhianati masyarakat,  juga jangan mengorbankan kepentingan masyarakat dan mengedepankan kepentingan pribadi.

“Buktikan bahwa BPD yang dilantik hari ini layak untuk di angkat dan di pilih sebagai anggota BPD. Jangan sekali-kali khianati masyarakat,” tegas Bupati Romi.

Bupati juga menjelaskan merujuk pada undang-undang ada tiga tugas pokok anggota BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Jika melihat dan merujuk tugas dan fungsi BPD artinya kepala desa harus sejalan dengan BPD dan jalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dan jika tidak sejalan tentunya akan merugikan masyarakat,Karena kesejahteraan  masyarakat di desa  tergantung pada BPD dan kepala desa,” jelasnya.

“Semoga anggota BPD yang baru saja di Lantik dapat melaksanakan tugas pengabdian secara optimal dan senantiasa menempatkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik yang lebih meningkat sebagai tujuan utama pengabdian dan pelaksanaan tugas,” tutupnya. (Bahar Suro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular