
GRESIK, Investigasi.Today – Mashuriyanto, terpidana kasus korupsi Penyaluran Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Tahun 2008 (P2SEM) di Gresik, akhirnya berhasil dieksekusi tim intelijen gabungan Kejari Gresik dan Kejati Bangkalan di SPBU wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 00.45 WIB pada Kamis (25/4) setelah buron selama 5 tahun.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan “terpidana ditangkap tim intelijen gabungan saat berada di sebuah SPBU di Bangkalan, Madura, Jawa Timur ketika hendak mengisi bensin,” ungkapnya.
Mukri menambahkan, Mashuriyanto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1816 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. “Saat ini terpidana telah dieksekusi Jaksa Kejari Gresik dan dijebloskan di Lapas Klas II B Banjarsari Gresik,” pungkasnya. (Salvado)