MALANG, Investigasi.today – Keberhasilan dan kerja cepat Polres Malang mengungkap tindak pidana curas dan pembunuhan di Desa Putat Lor Gondanglegi Malang.
Pada hari Rabu 25 April 2018 pukul 17.00 WIB Polres Malang melaksanakan Press Conference keberhasilan dan Kerja Cepat Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Curas dan Pembunuhan (Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP) yang terjadi pada Rabu Tanggal 18 April 2018.
Korban atas nama Hj. Kh, pr, umur 90 th, dari Desa Putat Lor Kec.Gondanglegi (Meninggal Dunia)
Pelaku adalah M. Rizal Arif Santoso 20Thn asal Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan ironisnya ternyata Tersangka adalah cucu korban yang Meninggal Dunia Tersangka ditangkap di wilayah Magetan Jatim.
Kronologis kejadian Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping rumah kemudian pelaku memukul pembantu korban yang bernama W sampai pingsan, setelah itu memukul kepala R berkali-kali sampai tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban Kh dan menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban berkali-kali sampai meninggal dunia, setelah itu pelaku mengambil 3 buah cincin emas dan 1 gelang emas seberat 50 gram.
Dari kejadian tersebut tersangka di tangkap pada hari Rabu 25 April 2018 Jam 03.30 WIB di wilayah Magetan Jawa Timur
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor CB warna merah, Uang tunai sebesar Rp 4.150.000, 1 buah handphone merk Oppo F5, 1 buah tas ransel beserta pakian yg di beli dari hasil penjualan emas, 1 buah helm merk NHK warna hitam, 1 buah sepatu merk adidas, 1 buah jam tangan,Finger Print tersangka yang identik ditemukan di Tempat Kejadian Perkara.
Pelaku di jerat pasal berlapis 365 dan pasal 338 KUHP. Untuk pasal 365 diancam hukuman 15 tahun penjara sedangkan pasal 338 terancam hukuman 20 tahun penjara.(Utsman)