Semarang, investigasi.today – Seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial DAS (28) ditangkap polisi lantaran mencabuli adik iparnya yang masih berusia 15 tahun. Mirisnya, aksi cabul itu selalu direkam pelaku.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak September 2021 hingga Januari 2022.
“Terjadi kasus pencabulan di bawah umur. Hubungan antara pelaku berinisial DAS dengan korban adalah saudara ipar. Istri tersangka adalah kakak dari korban,” ujar Irwan, Kamis (8/9).
Irwan menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku mengetahui video mesum korban dengan pacarnya di sebuah indekos. Korban yang ketakutan lantas meminta pelaku tidak memberitahukan video tersebut ke orang tuanya.
“Ada dokumentasi antara korban dengan pacarnya kemudian tersangka tahu. Lalu itu jadi alasan pelaku untuk mencabuli korban,” jelasnya.
Korban yang ketakutan lantas menuruti napsu bejat pelaku. Mirisnya pelaku melakukan tindakan amoral itu berkali-kali di rumahnya sendiri.
“Sudah berkali-kali. Korban itu tinggal bersama pelaku. Ikut hidup bersama kakaknya,” imbuh Irwan.
Tak hanya mencabuli korban, pelaku juga mendokumentasikan aksi cabul itu sebagai koleksi pribadi. Akibat kasus ini, pelaku kini sudah bercerai dengan istrinya.
“Untuk koleksi pribadi saja. Saya juga sudah diceraikan oleh istri saya,” ucap pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Semarang Akp I Made Sriniti mengatakan, aksi cabul itu terungkap setelah salah seorang keluarga korban mengetahui adanya video cabul di handphone pelaku.
“Ditemukan video tersebut di HP pelaku, lalu dilaporkan ke orang tua korban, lalu ke istri pelaku. Setelah itu dilaporkan ke polisi,” kata Sriniti di lokasi yang sama.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Gm)