
Jaksel, investigasi.today – Tukang siomay bernama Husni alias Kusni alias Tebet (38) di kawasan Jagakarsa diamankan Polres Metro Jakarta Selatan kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kejadian pencabulan itu bermula ketika korban hendak membeli siomay dagangan pelaku.
“Awalnya korban dirayu dengan dipinjami handphone milik tersangka,” kata Budhi, Rabu (30/3).
Saat korban asyik memainkan ponsel yang dipinjamkan kepadanya, dari sana pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Pelaku mendekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini memasukkan jarinya ke alat kelamin anak tersebut,” jelas Budhi.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Karena kesal orang tua korban pun menemui pelaku dan kemudian mengancam dan memukulnya.
“Kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban. Kemudian pelaku kabur dan saat kabur orang tuanya melaporkan kasus ini ke kami,” tutur Budhi.
Pelaku pun kemudian melarikan diri ke beberapa lokasi sehingga sulit ditemukan. Hingga akhirnya ia ditangkap pada Selasa (29/3) malam di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Budhi, Kusni melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena mengalami sensasi tertentu. Hal itu diketahui setelah Kusni mengaku kepada polisi pada saat proses pemeriksaan.
“Dan ini ada sensasi yang dirasakan tersendiri oleh pelaku,” ucap Budhi.
“Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan menerapkan Pasal 76 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Budhi. (Ink)