Gresik, Investigasi.today – MS (15), warga Kecamatan Wringinanom Gresik Jawa Timur harus menanggung aib dan hancur masa depannya karena perbuatan bejat yang dilakukan Bagimin (45), warga Desa Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
MS mengandung 6 bulan akibat belasan kali disetubuhi oleh Bagimin sejak Januari 2019. Aib tersebut terbongkar saat orang tua korban curiga melihat perubahan pada perut sang anak yang semakin membesar.
Kemudian MS diajak ke rumah sakit untuk diperiksakan dan hasilnya anaknya sedang berbadan dua. Mengetahui hal tersebut, kedua orang tua korban naik pitam dan langsung melapor ke Polsek Wringinanom.
Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wringinanom, Aipda Dwi Rahmanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan saat diperiksa pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya dan sudah dilakukan berkali-kali. Modusnya pelaku berpura-pura main ke rumah korban saat orang tua korban sedang bekerja. “Kemudian pelaku mengajak korban ke kamar dan menyetubuhinya,” ungkapnya, Rabu (3/7) kemarin.
Dwi Rahmanto menambahkan saat ini tersangka sudah ditahan dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Salvado)