Surabaya, nvestigasi.today – Law Candra Gunawan (54) direktur utama PT Soerya Persada Sakti (SPS) sekaligus terdakwa penipuan dengan modus investasi pertambangan biji besi divonis (3) tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/9/2017).
Vonis tersebut dinilai lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis yang sebelumnya menuntut (3,6) tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Anne Rusiawati menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan secara berkelanjutan sesuai dakwaan pertama, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ucap hakim Anne membacakan putusannya.
Pertimbangan majelis hakim dalam menghukum terdakwa karena terdakwa Law Candra Gunawan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan rekan bisnisnya, Idris Chandra senilai Rp 8,3 miliard dan Kasmin Rp 190 juta.
“Terdakwa juga dalam kondisi sadar dalam menyalahgunakan dana investasi tersebut, sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Anne dalam amar putusannya.
Hal lain yang menguatkan dari unsur penipuannya adalah kerjasama antara terdakwa dengan pemodal tidak sesuai dengan kesepakatan yang dia buat bersama. Sebab, terdakwa itu tidak pernah mengirimkan biji besi ke China.
Terhadap putusan tersebut, Law Candra Gunawan melalui penasehat hukumnya Sudiman Sidabuke menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Diketahui, terdakwa Law Chandra Gunawan, ditahan sejak 14 Juli 2017 lantaran telah melakukan aksi tipu-tipu yang menyebabkan Idris Chandra (saksi korban) merugi sebesar Rp 8.300.000.000 dan Kasmin (saksi korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000.
Modus penipuan yang dilakukan terdakwa Law Chandra Gunawan dengan cara menawarkan kerjasama penjualan biji besi di kawasan Kabupaten Bukit Bumbu Kalimantan Selatan kepada saksi korban dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 20% dari modal yang diinvestasikan dalam tenggang waktu selama (2) dua bulan dan terhadap biji besi tersebut sudah ada pembelinya dari China.
Untuk meyakinkan korban-korbanya agar berinvestasi, terdakwa memperlihatkan Certificate Report of Sampling And Analisys tertanggal 27 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT. Jaya Abadi Lestari Steel.
Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi-saksi korban, ternyata keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah diberikan. Sedangkan pembeli dari China yang siap membeli biji besi tersebut juga tidak ada dan hal tersebut hanyalah rangkaian kebohongan dari terdakwa saja agar saksi korban mau menyerahkan uangnya kepada terdakwa. (Ml).