Surabaya, Investigasi.today – Penyidik subdit tindak pidana korupsi (tipikor) menggeledah kantor PT Hakim Sentausa (HS) di Jalan Gajah Mada, Klojen, Kota Malang, kemarin. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti terkait kasus alih hak Gedung Grha Wismilak, Surabaya.
Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menyatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Namun, dia enggan memerincinya. ”Yang pasti berkaitan dengan perkara yang diproses,” ujarnya.
PT Hakim Sentausa menjadi jujukan penyidik karena terdeteksi punya keterlibatan. Njono Handoko, penjual hak guna bangunan (HGB) ke Willy Walla, bos Wismilak pada 1993, adalah pimpinan PT HS saat itu.
Edy menuturkan, bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan akan didalami penyidik. Jika memang diperlukan, pencarian alat bukti ke tempat lain juga bakal dilakukan. ”Tentu melihat kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.
Sumber di kepolisian menyebut perkara itu mendapat atensi khusus. Kasusnya tidak akan berhenti pada penguasaan kembali Gedung Grha Wismilak. ”Orang-orang yang terlibat juga akan diproses,” katanya.
Njono dan Willy, lanjut dia, sudah meninggal. Namun, bukan berarti penyidikan langsung dihentikan. ”Bisa dikembangkan ke pihak lain yang terlibat. Namanya mafia tanah, pasti melibatkan banyak orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penggeledahan ke kantor PT HS termasuk penting. Diharapkan ada temuan baru yang bisa menunjang proses penyidikan. ”Data awal yang kami dapat sebelumnya jelas menunjukkan jual beli itu tidak seharusnya terjadi,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan, jual beli itu dirancang sejak 1992. Namun, realisasinya setahun kemudian. ”Di perjanjian awal, pihak pembeli menyatakan bahwa transaksi dilakukan kalau penjual sudah menyediakan lahan pengganti,” terangnya.
Lahan tersebut, kata dia, diperlukan bagi Polres Surabaya Selatan yang saat itu menempati Gedung Grha Wismilak. Tetapi, jual beli ternyata tetap terjadi meskipun realisasi lahan pengganti belum dilakukan. ”Faktanya, tempat di Jalan Dukuh Kupang yang jadi mapolres baru saat itu bukan kompensasi dari penjual ke polisi. Melainkan tanah pinjaman dari pemkot. Baru kemudian dihibahkan pada 2020,” tandasnya. (Laga)