Palembang, Investigasi.today – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang dan tim pengawasan orang asing (Timpora) di enam wilayah kerja di Sumatera Selatan meningkatkan pengawasan wilayah demi mencegah masuknya imigran Rohingya dan warga negara asing (WNA) lainnya secara ilegal.
Dilansir dari Antara pada Sabtu (16/12), hal tersebut diungkapkan oleh Mohammad Ridwan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, di Palembang, Sabtu (16/12).
“Pendatang Rohingya yang ditampung di Aceh sudah ada yang masuk Riau melalui jalur darat. Untuk mengantisipasi kemungkinan masuk ke Palembang, petugas kami bersama Timpora meningkatkan pengawasan,” ujarnya.
Ridwan memaparkan, dalam melibatkan Timpora, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri yang menjadi anggota tim tersebut.
“Melalui kegiatan Timpora tersebut, diharapkan menjadi suatu wadah silaturahmi antar instansi yang berwenang dalam hal pengawasan orang asing, sehingga kegiatan pengawasan di enam wilayah kerja itu bisa dilakukan secara optimal,” jelas Ridwan.
Kedatangan orang asing harus memberikan manfaat atau nilai lebih, khususnya bagi sektor perekonomian.
Sebab, masuk secara ilegal bisa merugikan negara secara ekonomi dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Maka dari itu, Ridwan menyebutkan kehadiran warga negara asing memerlukan pengawasan secara ketat untuk memastikan mereka masuk sesuai dengan aturan atau secara legal.
Sementara itu, Ilham Djaya selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel mendorong petugas Kantor Imigrasi Palembang dan Imigrasi Muara Enim untuk meningkatkan pengawasan wilayah kerjanya dari kedatangan warga negara asing ilegal.
Kehadiran warga asing perlu mendapatkan perhatian khusus, dengan melakukan pengawasan khususnya terkait risiko-risiko atau kerawanan yang dapat mengancam stabilitas keamanan daerah bahkan negara.
“Pengawasan yang terukur dan tidak berlebihan perlu dilakukan Timpora terhadap warga negara asing sehingga daerah ini terbebas dari WNA ilegal atau masuk tidak sesuai dengan aturan keimigrasian,” pungkas Ilham. (Slv)