
BANYUWANGI, investigasi.today – Pandemi Covid-19 hingga kini masih belum juga berakhir ironisnya Virus Corona yang sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat dikabarkan kian mengganas.
Mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah berupaya keras hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepolisian sektor Tegalsari, Koramil serta Pemerintah Desa Karangdoro pada Rabu (14/07) menggelar operasi yustisi PPKM Darurat.
Menurut Babinsa Desa Karangdoro, Sertu. Meseli menjelaskan, “Operasi yustisi PPKM Darurat bertujuan mencegah penyebaran Covid-19”, terangnya.
Operasi tersebut berlangsung setiap malam hari sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. “Operasi sejak PPKM Darurat hingga 20 Juli, kalau ada perpanjangan akan terus berlanjut”, jelas Babinsa.
Selama PPKM Darurat semua aktivitas masyarakat pada malam hari terutama tempat usaha maupun yang lain dibatasi sesuai dengan ketentuan.
“Tempat usaha seperti pertokoan, warung maupun aktivitas yang lain selama PPKM Darurat dibatasi hingga jam Sembilan malam”, tegas Babinsa.
Pada operasi yang berlangsung Babinsa menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi Protokol kesehatan, “Salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 warga diharapkan selalu mematuhi Protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak”, tandasnya. (Widodo).


