
Gresik, Investigasi.today – Pemkab Gresik melalui Bagian Humas dan Protokol bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik menggelar sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai kepada masyarakat, utamanya berkaitan dengan produk atau barang ilegal tanpa cukai di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kamis (18/11).
Rokok merupakan produk yang rentan tanpa dilengkapi cukai atau non cukai, dan hal ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menyampaikan bahwa peran Bea Cukai memberikan fasilitas perdagangan logistik dan pengawasan barang yang tersebar di laut maupun darat. Nah, sebagai salah satu bukti barang tersebut legal adalah memiliki cukai.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan barang-barang dengan sifat karakteristik tertentu. Mulai peredarannya diawasi, konsumsi perlu dikendalikan, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif,” ungkap Faisal saat menjadi narasumber sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Kamis (18/11).
Menurutnya, salah satu barang yang kena cukai adalah hasil dari tembakau atau rokok. Mulai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Klobot, Cerutu. Juga barang dari hasil pengolahan tembakau lainnya. “Liquid vape juga kena cukai. Yang isinya, bukan mesinnya,” tandasnya.
Selain itu, ada produk farmasi yang juga kena cukai. Salah satunya etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. “Untuk sanksi bagi pelaku yang menjual dan menyediakan rokok ilegal akan dikenakan pasal 39/2007 tentang cukai. Dengan ancaman minimal penjara satu tahun dan maksimal lima tahun,” terangnya.
Karena Bawean dinilai rawan terhadap peredaran rokok ilegal, Anggota Komisi I DPRD Gresik Dapil Bawean, Bustami Hazim sangat mengapresiasi langkah Bea Cukai dan Pemkab Gresik yang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

“Banyak warga Bawean yang ke luar negeri. Tentu sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat Pulau Putri (sebutan lain bagi Pulau Bawean),” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto yang hadir secara daring. Ia mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan penyebaran rokok ilegal. “Para pengguna rokok non cukai merugikan Kabupaten Gresik. Kenapa, karena cukai sangat dibutuhkan oleh pemerintah, karena dengan cukai ada pungutan bagi negara,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Aminatun Habibah berharap dengan sosialisasi ini masyarakat bisa paham dan tidak ketinggalan terkait pencegahan penyebaran rokok ilegal di Pulau Bawean.
“Rokok apa saja yang harus dijual kepada masyarakat? Tentu rokok yang ada cukainya, karena untungnya akan kembali ke masyarakat lagi,” jelasnya.
“Kalau rokok yang tidak ada cukainya, tidak ada pembayaran kepada negara. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Bu Min menjelaskan, ketika masyarakat membeli rokok yang legal akan menjadi program untuk masyarakat dari hasil cukai negara. “Akses laut lepas Bawean juga harus diantisipasi produk yang tanpa cukai,” tandasnya.
Di tempat yang sama Camat Sangkapura, M. Syamsul Arifin juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan agenda sosialisasi tersebut. Karena sangat membantu dalam segi wawasan atau edukasi bagi para pelaku usaha atau pedagang rokok di Bawean.
“Semoga nanti bisa bermanfaat bagi warga bawean,” harapnya. (Adr)