Thursday, November 21, 2024
HomeBerita BaruJatimCegah Perundungan, Pemkab dan Kejari Sampang Gencarkan Sosialisasi

Cegah Perundungan, Pemkab dan Kejari Sampang Gencarkan Sosialisasi

Sampang, investigasi.today Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggencarkan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan guna mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifianto, perundungan dan kejahatan dunia maya akhir-akhir ini sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi.

“Kerja sama ini sebagai bentuk upaya antisipasi, sekaligus memberikan penyadaran akan pentingnya bermedia sosial secara bijak,” katanya di Sampang, Jawa Timiur, Kamis (29/8).

Rudi mengatakan, pihaknya juga telah meminta kepada para kepala sekolah agar kasus perundungan dan kejahatan dunia maya terus disosialisasi kepada para pelajar.

Sementara itu, salah satu sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi ini adalah SMA Negeri 3 Sampang.

Di lembaga ini, tim Kejari Sampang memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum dan dampak penggunaan media sosial bagi para siswa.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Sampang Eddie Soedradjat memberikan wawasan mendalam tentang bahaya kejahatan dunia maya dan perundungan.

Ia menjelaskan, bahwa perkembangan teknologi telah membawa ancaman baru berupa kejahatan siber yang dapat menjebak siapa saja, termasuk siswa.

“Media sosial memang memudahkan kita berkomunikasi, tapi juga membuka celah bagi berbagai kejahatan siber seperti penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik,” katanya.

Kejahatan dunia maya dan perundungan, sambung dia, berdampak buruk bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial. Oleh karena itu, ia menekankan agar para siswa lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.

“Jangan main-main dengan ponsel kalian. Pikirkan dampaknya sebelum mengunggah atau mengirim sesuatu yang negatif di media sosial,” pesan Eddie.

Pihak Kejari Sampang juga menjelaskan, ketentuan perundang-undangan yang bisa menjerat pelaku kejahatan dunia maya, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Media sosial adalah pisau bermata dua. Ambil manfaatnya, dan hindari sisi negatifnya. Kalau dulu kita bilang ‘mulutmu harimaumu’, sekarang ‘jarimu harimaumu’. Jadi, gunakan ponsel kalian dengan bijak dan penuh tanggung jawab,” katanya, menambahkan.

Melalui kegiatan rutin seperti ini, Kejaksaan Negeri Sampang berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa di seluruh Kabupaten Sampang. Dengan memahami hukum sejak dini, diharapkan para siswa dapat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama di era digital yang serba cepat dan penuh tantangan.

Sosialisasi langsung kepada siswa tentang bahaya perundungan dan kejahatan dunia maya di Kabupaten Sampang ini tidak hanya menyasar sekolah negeri, akan tetapi juga swasta di sejumlah lembaga pondok pesantren. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular