
Kediri, investigasi.today – Polisi Kota Kediri bersama pihak terkait mengimbau agar warga melakukan takbir bersama di masjid maupun musala terdekat. Warga diminta untuk tidak takbir keliling ke jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 01 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.
“Berdasarkan rakor lintas sektoral dalam rangka pengamanan malam takbir dan Salat Idul Fitri 1443 H. Hasilnya, kami menghimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri di masjid, musala, atau rumah masing-masing,” kata Wahyudi, Minggu (1/5).
Wahyudi menambahkan, imbauan itu dibuat untuk mewujudkan situasi kamtibmas Kota Kediri yang kondusif. Polisi pun akan mengerahkan personel untuk mengantisipasi takbir keliling di Kota Kediri.
“Masjid adalah tempat yang baik untuk Takbiran dan melaksanakan salat Idul Fitri,” tukas Wahyudi.
Senada dengan kapolres, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Pratama Putra Simbolon mengimbau agar masyarakat Kota Kediri tidak melaksanakan takbir keliling.
“Tujuan utamanya menghindari penyebaran COVID-19 serta menjaga Kamseltibcarlantas” kata Pandri.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan gencar melakukan patroli keliling. Polisi akan menindak warga yang tetap nekat menggelar takbir keliling.
“Kami akan fokuskan me-monitoring kendaraan pikap yang digunakan mengangkut orang (bukan peruntukannya) dan sangat berbahaya,” pungkas Pandri. (Lg)