Blitar, investigasi.today – Polres Blitar menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Kabupaten Blitar. Dua pelaku pencurian ditembak polisi pada bagian kaki karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
“Tiga pelaku telah kami amankan merupakan FSN (34), SMT (49), dan SRT (67). Seluruhnya warga Malang,” terang Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Jumat (12/4).
Wiwit menyebutkan, SMT dan SRT merupakan anak dan ayah. SMT berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan SRT diduga sebagai penadah hasil curian anaknya. Sementara, FSN berperan sebagai eksekutor membantu SMT.
“SMT dan SRT merupakan ayah dan anak, FSN rekannya. Anak menjual sapi curian kepada ayahnya yang penjual sate,” imbuhnya.
Menurut Wiwit, para pelaku melakukan survei lokasi pada siang hari, kemudian melancarkan aksinya pada malam atau dini hari. Mereka menggunakan sajam (senjata tajam) untuk merusak pagar dan tali hewan, kemudian sapi diseret dan dibawa ke mobil.
“Mobilnya ini rental atau sewaan. Lokasi pencurian di wilayah Malang dan Blitar. Total ada 28 TKP dalam setahun terakhir, 11 TKP di Blitar dan 17 TKP di Malang,” jelasnya.
Adapun 21 ekor sapi telah dijual kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp 4 juta per ekor. Sementara total keuntungan yang diraup para pelaku mencapai sekitar ratusan juta salam setahun.
Wiwit mengatakan, dua pelaku mendapatkan hadiah timah panas karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Sementara barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Ertiga, dua ekor sapi, satu ekor kambing, dan sebuah sajam.
“Dua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan terduga penadah dijerat pasal 840 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Mk)