
Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perizinan tambang di wilayah hutan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui telah mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) untuk melaksanakan pencocokan data tersebut.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (8/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menekankan, proses pencocokan data berlangsung secara terbuka dan kooperatif.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” kata Anang di Jakarta.
Anang menjelaskan, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkara ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Anang, sebagai langkah proaktif dan untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik mendatangi langsung Kementerian Kehutanan guna memperoleh serta mencocokkan data yang diperlukan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan permintaan dokumen secara administratif.
Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam proses tersebut.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, Anang menyebut kegiatan pencocokan data ini juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance agar pengelolaan hutan di Indonesia berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi membenarkan kegiatan yang berlangsung hanyalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Ia memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif.
Kementerian Kehutanan, menurut Ristianto mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujar Ristianto.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyebut penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kehutanan. Namun, klarifikasi dari Kejagung dan Kemenhut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Ink)


