Surabaya, Investigasi.today – Sidang perdana perkara jambret yang mendudukkan dua pria yakni Wiranto (40) asal Lamongan dan Yuda Felani (36) asal Jl. Kedung Anyar.6/27 Surabara sebagai terdakwa.
Sidang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendy Banu dari Kejari Surabaya, sementara bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Sarwedi.SH.MH yang menangani perkara ini.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perampasan terhadap kalung emas milik Rumiati (korban).
Awalnya pada Rabu 07 Nopember 2018 kedua terdakwa berboncengan motor dari jalan Gresikan menuju wilayah Surabaya Barat bertujuan putar putar mencari sasaran.
Ketika melintas dijalan Kupang Gunung Jaya.IV/3 sekira pukul 07,00 wib, terdakwa melihat korban Rumiati sedang duduk sambil makan diteras rumahnya yang kala itu korban terlihat memakai kalung emas dilehernya, sehingga kedua terdakwa menghentikan motornya dan kemudian terdakwa1 yakni Wiranto turun dari motor sementara Yuda tetap diatas sepeda motornya.
Dengan berpura pura tanya alamat rumah pada korban kemudian terdakwa1 merampas kalung emas milik korban dengan cara menariknya, kontan saja Rumiati (korban) berteriak minta tolong jambret jambret teriaknya.
Tak sia sia teriakkan korban didengar oleh warga sekitar yang pada akhirnya turut serta mengejar sang jambret tersebut, alhasil wargapun berhasil menangkap terdakwa Wiranto namun sayangnya terdakwa Yuda berhasil lolos dari kepungan massa.
Hingga akhirnya petugas polisi dari Polsek Sawahan datang untuk mengamankan terdakwa yang menjadi bulan bulanan warga, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sawahan guna penyidikan lebih lanjut.
Dari pengembangan terdakwa1 petugaspun berhasil menangkap terdakwa2 yakni Yuda, atas perbuatan kedua terdakwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,600,000; (empat juta enam ratus ribu rupiah).
Hingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. (Ml).