
Gresik, Investigasi.today – Setelah satu minggu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Deni Purwantono (40) duda satu anak warga Jl Jedong, Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Kota Surabaya akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik.
Karena kecanduan judi online, pria yang menyandang gelar sarjana ekonomi ini nekat mencuri motor Suzuki Satria yang terparkir di depan rumah Sunardi, Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Tak hanya motor, pelaku juga menggondol HP samsung dan uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito melalui Kanit Reskrim Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 28 Juni 2020. Begitu menerima laporan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, sepekan kemudian petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
“Kami bersama tim reskrim lalu melakukan pengejaran setelah tahu keberadaan pelaku. Dan tepat seminggu dari kejadian, pelaku berhasil kita tangkap di Surabaya, beserta BB sepeda motor curian,” ungkap Yudi, Minggu (11/7).
Yudi menuturkan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas tidak mendapati HP dan uang hasil curian. Pelaku mengaku HP tersebut telah dijual. Termasuk uangnya juga dihabiskan untuk bermain judi online.
“Pengakuannya HP dan uang hasil curian itu sudah dihabiskan untuk main judi online. Sementara motornya juga mau dijual tapi untungnya belum laku,” tandasnya.
“Akibat perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Ujungpangkah dan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Slv)