Teks foto ; terdakwa Okky Candra Kusuma saat menjalani sidang
SURABAYA, Investigasi.Today – Okky Candra Kusuma terdakwa pencurian sepeda angin yang wajah dan sejujur tubuhnya dipenuhi tatto, tersenyum kecut usai dijatuhi pidana penjara 7 bulan.
Sebelum vonis dijatuhkan, Majelis Hakim pimpinan Dedi Fardiman di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, sempat menanyakan banyaknya tatto yang dimiliki oleh terdakwa.
“Wah, tatto diwajah kamu kok banyak sekali,? Dengan tatto begitu banyak, kamu gak cocok kalau cuma mencuri sepeda onthel, Tatto itu sudah lama atau masih baru,?” tanya hakim Dedi dengan nada guyon. Senin (30/7/2018).
Atas pertanyaan tersebut, terdakwa hanya diam sambil tersenyum. Selanjutnya, dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencurian satu unit sepeda angin merk Giant type Alux 6000 warna putih yang berada didalam teras rumah di Jalan Babatan Pratama, Surabaya.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian sepeda angin, dengan ini Majelis bersepakat1 menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” lanjutnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa sempat merengek minta agar diberikan keringanan, hakim pun kembali dengan nada guyon meledek terdakwa,
“Vonis itu sudah tepat, kamu diberikan keringanan 3 bulan dari tuntutan 10 bulan yang diajukan Jaksa, kok gak cocok sama banyaknya tattomu,” jawab hakim Dedi yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Terdakwa Okky Candra Kusuma Bin Totok Suwartono dan Risky alias Peking (DPO) ditangkap polisi pada 02 Maret 2018 sekira jam 03.00 WIB, setelah meloncat pagar perumahan Babatan Pratama Gg.IX Blok F Surabaya, karena kedapatan mencuri sepeda angin merk Giant type Alux 6000 warna putih milik Fariman Isandi Siregar.(Ml).