Friday, October 18, 2024
HomeBerita BaruHotDaftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi yang Maju Pemilu 2024

Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi yang Maju Pemilu 2024

Jakarta, Investigasi.today Perhelatan Pemilu 2024 dinilai masih dipenuhi dengan banyak persoalan, salah satunya keterlibatan mantan terpidana kasus korupsi yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat 56 mantan terpidana korupsi yang nantinya nama mereka akan tertera di surat suara.

“Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI. Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (6/11).

ICW menyesalkan, partai politik melawan kehendak mayoritas masyarakat. Sebab, tak kurang 90 persen lebih masyarakat tidak menghendaki mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg. Tetapi aspirasi masyarakat ini tidak didengar.

“Bukannya mendengar aspirasi itu, partai politik malah tetap bersikukuh menerima pendaftaran dan mencalonkan mantan terpidana korupsi,” sesal Kurnia.

Ia memandang, partai politik  cenderung pragmatis dalam memilih figur yang akan dicalonkan sebagai calon anggota legislatif. Sebab, sebagian besar para mantan terpidana korupsi merupakan pejabat publik yang sebelumnya tersangkut kasus hukum.

Oleh sebab itu, partai politik beranggapan dengan menggaet mantan terpidana korupsi, maka akan meningkatkan perolehan suara berdasarkan konstituen mereka sebelumnya.

“Model pemikiran semacam ini mencerminkan ketiadaan kaderisasi di internal partai,” cetus Kurnia.

Kurnia mengutarakan, partai politik masih menjadikan masyarakat sebagai penambal atas kebijakan pencalonan mantan terpidana korupsi pada pemilu mendatang. Ia menyesalkan, muncul argumen jika tidak setuju dengan caleg mantan terpidana, sebaiknya jangan dipilih.

“Penting dicatat, alasan itu sebenarnya sudah tidak relevan lagi diucapkan. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada tahun 2007 telah menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat begitu saja diminta untuk menentukan pilihan tanpa ada mekanisme penyaringan terlebih dahulu di internal partai, utamanya dalam hal integritas kandidat,” tegas Ali.

Adapun tujuh mantan napi korupsi caleg DPD RI yakni:

1. Edi Agusdin, dapil Bengkulu, nomor urut 1, mantan korupsi APBD Bengkulu 2003-2004.

2. Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10, mantan korupsi menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.

3. Cinde Laras Yulianto, dapil Jogjakarta, nomor urut 3, mantan korupsi dana purna tugas 4 Emir Moeis Kalimantan Timur 7 Suap proyek pembangunan PLTU Lampung.

5. Ismeth Abdullah, dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8, mantan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004.

6. Samson Yasir Alkatiri, dapil Maluku, nomor urut 13, mantan korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram bagian Timur.

7. A Abdul Waris Halid, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 1, mantan korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula.

Adapun 22 caleg DPRD Kabupaten/Kota mantan napi korupsi yakni: 

1. Heri Baelanu, DPRD Kabupaten Pandeglang 1, Golkar, nomor urut 6.

2. Dede Widarso, DPRD Kabupaten Pandeglang 5, Golkar, nomor urut 4.

3. Edy Muklison, DPRD Kabupaten Blitar 4, Perindo, nomor urut 1.

4. Ferizal, DPRD Kabupaten Belitung Timur 1, PPP, nomor urut 2.

5. Al Hajar Syahyan, DPRD Kabupaten Tanggamus 4, PKS, nomor urut 5.

6. Yohanes Marinus, Kota DPRD Kabupaten Ende 1, Nasdem, nomor urut 8.

7. Welhelmus Tahalele, DPRD Provinsi Maluku Utara 3, Hanura, nomor urut 2.

8. Warsit, DPRD Kabupaten Blora 3, Hanura, nomor urut 1.

9. Hasanudin, DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, PPP, nomor urut 1.

10. Bonar Zeitsel A, DPRD Kabupaten Simalungun 4, Demokrat, nomor urut 8.

11. Rahmanuddin DH, DPRD Kabupaten Luwu Utara 1, Demokrat, nomor urut 4.

12. Mad Muhizar, DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, PDIP, nomor urut 2.

13. Zulfikri, DPRD Kota Pagar Alam 2, Perindo, nomor urut 1.

14. Joni Kornelius Tondok, DPRD Kabupaten Toraja Utara 4, Hanura, nomor urut 1.

15. Yuridis, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3, Buruh, nomor urut 1.

16. Eu K Lenta, DPRD Kabupaten Morowali Utara 1, Golkar, nomor urut 9.

17. Nasrullah Hamka, DPRD Provinsi Jambi 1, PBB, nomor urut 10.

18. Syaifullah, DPRD Provinsi Kep Babel 1, Nasdem, nomor urut 7.

19. Saparudin, DPRD Kabupaten Belitung Timur 1, PKB, nomor urut 2.

20. Iwan Rahmawan, DPRD Kabupaten Belitung Timur 2, PPP, nomor urut 1.

21. Fakhrur Rizal, DPRD Kabupaten Belitung Timur 2, PKB, nomor urut 1.

22. Mukhaedy, DPRD Kabupaten Belitung Timur 1, Hanura, nomor urut 2.

Selanjutnya 27 Caleg DPR RI mantan napi korupsi yakni:

1. Susno Duadji, dapil Sumatera Selatan II, PKB, nomor urut 2, mantan korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

2. Huzrin Hood, dapil Kepulauan Riau, PKB, nomor urut 2, mantan korupsi APBD senilai Rp 4.3 M.

3. Rino Lande, dapil Jawa Timur V, PKB, nomor urut 7, mantan korupsi pengadaan sarana olahraga P3SON Hambalang.

4. Yansen Akun E, dapil Kalimantan Barat II, PKB, nomor urut 1, mantan korupsi pengadaa tanah TPA di Kecamatan Meliau

5. Asep Ajidin, dapil Sumatera Barat II, PDIP, nomor urut 4, mantan korupsi perluasan kebun gambir di Nagari Sialang.

6. Mochtar Mohamad, dapil Jawa Barat V, PDIP, nomor urut 5, mantan korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK.

7. Rokhmin Dahuri, dapil Jawa Barat VIII, PDIP, nomor urut 1, mantan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

8. Al Amin N Nasution, dapil Jawa Tengah VIII, PDIP, nomor urut 4, man5an kasus suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

9. Teuku Muhammad Nurlif, dapil Aceh 1, Golkar, nomor urut 1, mantan kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004.

10. Syahrasaddin, dapil Jambi, Golkar, nomor urut 6, mantan korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi periode 2011-2013.

11. Wendy Melfa, dapil Lampung 1, Golkar, nomor urut 5, mantan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.

12. Iqbal Wibisono, dapil Jawa Tengah 1, Golkar, nomor urut 2, mantan korupsi dana bantuan sosial di Wonosobo

13. A. M. Nurdin Halid, dapil Sulawesi Selatan II, Golkar, nomor urut 1, mantan korupsi penggunaan dana bulog tahun 2004.

14. Bernard Sagrim, dapil Papua Barat Daya, Golkar, nomor urut 2, mantan korupsi dana hibah pemekaran Kabupaten Maybrat tahun 2009.

15. Abdillah, dapil Sumatera Utara 1, Nasdem, nomor urut 5, mantan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

16. Eep Hidayat, dapil Jawa Barat IX, Nasdem, nomor urut 1, mantan korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008

17. R. Dikdik Darmika, dapil Jawa Barat XI, Nasdem, nomor urut 9, mantan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Garut tahun 2007.

18. Sani Ariyanto, dapil Jawa Tengah VIII, Nasdem, nomor urut 4, mantan korupsi dana pengawasan Pilkada Kabupaten Cilacap 2012.

19. Rahudman Harahap, dapil Sumatera Utara I, Nasdem, nomor urut 4, mantan korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan.

20. Sandi Suwardi Hasan, dapil Jawa Timur IV, Hanura, nomor urut 2, mantan korupsi dana kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember.

21. Wa Ode Nurhayati, dapil Sulawesi Tenggara, Hanura, nomor urut 1, mantan  kasus pencucian uang dan suap danapenyesuaian daerah dan infrastruktur daerah.

22. Evy Susanti, dapil Jawa Barat III, Demokrat, nomor urut 5, mantan pemberi suap hakim dan panitera PTUN Medan.

23. Lukas Uwuratuw, dapil Maluku Demokrat, nomor urut 4, mantan korupsi proyek pengadaan 6 kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan.

24. Thaib Armaiyn, dapil Maluku Utara, Demokrat, nomor urut 1, mantan korupsi dana ta terduga pemerintah provinsi Maluku Utara tahun 2004.

25. Hendra Karianga, dapil Maluku Utara, Perindo, nomor urut 1, mantan korupsi pemberian kredit Bank BRI Ternate.

26. Soleman Sikirit, dapil Papua Barat, Perindo, nomor urut 1.

27. Madini Farouq, dapil Jawa Timur IV, PPP, nomor urut 3, mantan korupsi dana bantuan hukum dan dana operasional pimpinan DPRD. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular