Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruTNI/PolriDalam Setahun, Penyidik Bidang Keuangan Polri Sita Rp 5 Triliun

Dalam Setahun, Penyidik Bidang Keuangan Polri Sita Rp 5 Triliun

Jakarta, Investigasi.today – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memiliki peran besar dalam penanganan kejahatan keuangan. Dalam setahun, terdapat Rp 5 triliun uang dan aset hasil kejahatan yang berhasil disita. Sebagian uang hasil kejahatan dikembalikan ke korban, sebagian lainnya disita untuk negara.

Wadir Dittipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, selama 2022 penyidik mampu menyita Rp 5 triliun dari kejahatan bidang keuangan. Yang disita merupakan aset bergerak dan tidak bergerak dari pelaku kejahatan keuangan. ”Ada kasus PT Indosurya, Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, dan judi berkedok investasi,” terangnya.

Penyidik menyita uang dan aset hasil kejahatan itu dengan harapan bisa kembalikan ke para korban atau masyarakat. Namun, ada beberapa kasus yang kemudian disita untuk negara. ”Karena putusan persidangan berbeda-beda,” tegasnya.

Pada 2022, aset paling besar yang berhasil disita itu dari kasus PT. Indo Surya dengan nilai Rp 2,5 triliun. Terdapat properti, kendaraan, uang, dan sebagainya. ”yang paling mahal berhasil disita dan dipastikan hasil kejahatan itu kantornya senilai ratusan miliar. Ada pula apartemen dan perumahan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam aset tracing atau melacak uang hasil kejahatan itu tingkat kesulitannya tinggi. Salah satunya, karena uang hasil kejahatan itu dicuci dengan metode layer atau berlapis. Bisa satu, dua, atau tiga lapis. ”Misal uang hasil kejahatan Rp 20 miliar digunakan untuk membeli rumah senilai Rp 40 miliar,” urainya.

Dengan begitu, dalam satu rumah itu ada uang hasil kejahatan dan ada uang yang bukan hasil kejahatan. Dia mengatakan bahwa situasi itu membuat penyidik harus bekerjasama dengan petugas finance. ”Mau enggak kembalikan Rp 20 miliar dan rumah dilelang mereka. Kalau enggak kami sita,” jelasnya.

Lokasi dari aset hasil kejahatan ini juga terpencar-pencar. Bisa jadi berada di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, juga bisa berada di luar negeri. ”Kesulitannya tinggi dan memakan waktu serta biaya,” jelasnya.

Tentu saja, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai institusi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korlantas. ”Untuk tanah ke BPN se-Indonesia dan kendaraan ke Korlantas,” ujarnya.

Dia mengatakan, berbagai kejahatan keuangan salah satu yang paling meresahkan itu pinjol ilegal. Yang sempat menyebabkan ada masyarakat yang depresi bahkan sampai bunuh diri. ”Kami juga sita aset pinjol ilegal ini,” urainya.

Dari berbagai penangkapan pinjol ilegal, maka diketahui bahwa sebenarnya uang pinjol ilegal ini diduga merupakan uang hasil kejahatan. Uang hasil kejahatan yang didominasi asal Tiongkok. ”Investor Tiongkok kebanyakan,” urainya.

Uang itu kemudian dimasukkan ke Indonesia untuk dicuci dengan pinjol ilegal. Mereka tidak membutuhkan persyaratan perusahaan yang rumit. Sebab, yang dituju adalah kembalinya uang hasil kejahatan itu dengan persentase setidaknya 40 persen.

”Sebab, di Tiongkok itu dari 100 persen uang hasil kejahatan dianggap sudah bersih walau hanya 40 persen kembali ke negaranya. Karena dianggap dari perusahaan pinjol di Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, regulasi pinjol di Indonesia menjadi peluang bagi pelaku kejahatan yang ingin mencuci uang dari Tiongkok. Sebab, regulasi hanya mengatur dan mengawasi yang legal. ”Yang ilegal tidak diatur dan ini yang membuat pinjol menjamur di Indonesia,” tegasnya.

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu untuk menjadi saksi ahli dan memberikan akses bila ada rekening kekayaan pelaku. Lembaga tersebut tidak menindak pinjol ilegal. “Ya karena belum ada regulasi,” urainya.

Sementara, Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira menuturkan bahwa problem utama dalam pinjol itu ada yang lempar tanggungjawab dengan hanya mengawasi yang terdaftar dan berizin. Masih menganggap terdapat ruang terpisah yang kemudian dimanfaatkan. “Ini perlu tahu penyebabnya pinjol,” ujarnya.

Itulah kenapa, dia menyebut pengawasan pinjol yang dilakukan OJK gagal. Pinjol tidak jera karena ada ruang terpisah. “Yang akhirnya masyarakat menjadi korbannya,” tuturnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular