Saturday, March 15, 2025
HomeBerita BaruNasionalDalami Proses Pengajuan Perkara di MA, KPK Periksa Asisten Hakim Agung

Dalami Proses Pengajuan Perkara di MA, KPK Periksa Asisten Hakim Agung

Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) perihal pengajuan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dua saksi tersebut yaitu Prasetyo Nugroho selaku asisten hakim agung dan karyawan swasta Redhy Novarisza. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10).


Selain meminta keterangan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap dokumen yang diduga terkait dengan suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini.

“Sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak swasta di Jakarta dan Semarang pada 22 September lalu.


Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka antara lain, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Muhajir Habibie dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA.


Selain itu adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari OTT tersebut KPK mengamankan yang senilai 205.000 dollar Singapura. Adapun Sudrajad Dimyati diduga mendapatkan jatah Rp 800 juta. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular