Thursday, February 6, 2025
HomeBerita BaruNasionalDalami Track Record, Pemerintah Belum Perpanjang Izin FPI

Dalami Track Record, Pemerintah Belum Perpanjang Izin FPI

Front Pembela Islam ( FPI ) dalam salah satu aksinya

Jakarta, Investigasi.today – Hingga kini pemerintah masih mendalami rekam jejak Front Pembela Islam (FPI) dan belum memutuskan untuk memperpanjang izin ormas ini atau tidak.

Terkait hal ini, Menkopolhukam Wiranto menyampaikan “saat ini kami masih mendalami dan mengevaluasi aktivitas serta track record FPI selama ini. Baru setelah itu akan diputuskan layak diberikan izin lagi atau tidak,” ungkapnya usai memimpin rakortas tingkat menteri di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Wiranto meminta masyarakat untuk bersabar menunggu putusan pemerintah dan apa pun yang nanti menjadi keputusan terkait perizinan FPI, semua pihak tetap harus patuh pada hukum yang berlaku.

“Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tetapi tentunya harus tetap tunduk pada hukum yang berlaku. Hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, tak hanya 20 syarat administrasi yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI). Masih ada hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang izin organisasi masyarakat (ormas).

FPI bersama Imam besar Habib Rizieq

Sementara itu, FPI sendiri telah memenuhi 10 dari 20 persyaratan administrasi perpanjangan perizinan. Tapi, hal tersebut nyatanya bukan jaminan.

“Bisa juga izinnya tidak diperpanjang. Kan ada persyaratan administrasi lainnya, juga kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri,” ungkap Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) kemarin.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, bahwa ada sejumlah pertimbangan untuk memperpanjang izin sebuah ormas, tak terkecuali FPI. Seperti maksud dan tujuan dari berdirinya ormas tersebut dan juga Kemendagri akan mengkaji dasar dan landasan hukum berdirinya FPI.

Untuk diketahui, masa berlaku izin ormas FPI di Kemendagri telah habis pada 20 Juni lalu. Sejauh ini, Kemendagri juga meminta saran dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri terkait perpanjangan izin FPI. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular