Thursday, January 15, 2026
HomeBerita BaruJatimDana Sukarela Capai Jutaan, DPRD Panggil Dindik dan SMPN 6 Ponorogo

Dana Sukarela Capai Jutaan, DPRD Panggil Dindik dan SMPN 6 Ponorogo

Wakil Ketua DPRD Ponoroyo, Dwi Agus Prayitno

Ponorogo, Investigasi.today – pemberitahuan SMPN 6 Ponorogo yang menetapkan dana sukarela untuk pembangunan masjid Rp1,5 juta per siswa sampai ke telinga kalangan legislatif. Mereka menyesalkan dana sukarela itu sudah dipatok dan nominalnya sampai jutaan.

Harusnya, yang namanya sukarela besaran nominalnya diserahkan orangtua. Sebab, kemampuan ekonomi tiap orangtua berbeda-beda.

“Kita sudah membaca surat pemberitahuan dari SMPN 6 Ponorogo yang beredar di dunia maya. Ya harusnya kalau dana sukarela tidak dipatok untuk membayar Rp1,5 juta,” kata Wakil DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Jumat (14/10/2022).

Surat pemberitahuan yang beredar itu diklaim SMPN 6 Ponorogo sebagai hasil dari rapat pleno antara komite dengan wali murid kelas VII. Tetapi, jika menilik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, ada batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah.

Menurut Permendikbud tersebut, komite sekolah memang boleh melakukan penggalangan dana untuk peningkatan mutu layanan pendidikan. Dana yang dikumpulkan berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan.

“Jika melihat Permendikbud itu, kegiatan komite sekolah itu sifatnya sukarela. Sehingga harusnya tidak ada kalimat angka pasti seperti senilai Rp1,5 juta. Selain itu juga tidak ada kata yang mengharuskan atau mewajibkan seperti yang tertulis di surat pemberitahuan bahwa ada kata-kata ‘setiap siswa sanggup’,” ungkap politisi dari PKB tersebut.

Sehingga manakala ada tulisan didalam kesepakatan itu ada kesanggupan membayar, harusnya perlu dikaji ulang. Namanya sumbangan dan bantuan tentunya tidak ada patokannya. Setiap orangtua mempunyai nilai nominal masing-masing.

“Kita ingin melihat lebih dalam apa yg menjadi kesepakatan komite dan wali murid itu,” katanya.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan DPRD bakal memanggil Dinas Pendidikan (Dindik) dan pihak SMPN 6 Ponorogo untuk melakukan klarifikasi isi ataupun poin-poin dari surat pemberitahuan yang viral tersebut.

“Segera dipanggil, kita akan minta klarifikasi isi surat dan penjelasan terkait poin poin yang ada dalam surat tersebut,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular