Saturday, October 18, 2025
HomeBerita BaruNasionalDapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah, Berikut Caranya:

Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah, Berikut Caranya:

Jakarta, Investigasi.today – Sebagai bentuk stabilisasi ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19, berbagai program bantuan bagi masyarakat terus digulirkan pemerintah. Peluncuran program bantuan ini juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid.

Program bantuan juga didistribusikan secara merata dan sesuai segmentasinya. Ada program bantuan khusus untuk pengangguran, beberapa untuk pendidik, beberapa untuk buruh, dll. Tak ketinggalan, PRT dan pelaku seni juga dipastikan mendapat bantuan langsung dari pemerintah.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kerja dan Kelembagaan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan Rp 1 juta kepada pelaku budaya atau seniman.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan kepada pekerja seni dan pelaku budaya yang terkena pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diperoleh, per 6 November 2020 penyaluran bantuan program sudah memasuki Termin II (batch 2).

Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid.

Hilmar menyampaikan, dari total 49.107 penerima Rp1 juta APB tahap II, masih banyak calon penerima yang belum mengunggah bukti karyanya sebagai syarat pencairan APB. Artinya, masih ada ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya, kata Hilmar.

Seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) didesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk didaftarkan.

Berikut cara memeriksa penerima dana APB Rp1 juta yang namanya tercantum di SK;

  1. Buat akun di apb.kemdikbud.go.id
  2. Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur. Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp 1 juta per orang.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:

Prioritas I, mecakup para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria, yakni;

  • Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.
  • Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi.
  • Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria, yakni;

  • Pelaku budaya yang belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.
  • Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular