
Jakarta, Investigasi.today – Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini berkembang menjadi sorotan nasional. Bukan hanya karena perkara dugaan korupsi proyek video desa, tetapi juga karena dugaan kejanggalan dalam proses penanganannya.
Sorotan itu bahkan menyeret Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke meja pengawasan parlemen. Komisi III DPR RI memanggil langsung jajaran kejaksaan untuk dimintai penjelasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam forum tersebut, anggota DPR mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari dasar perhitungan kerugian negara hingga dugaan tekanan terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini pun memicu perdebatan luas tentang batas antara perbedaan harga jasa kreatif dan tindak pidana korupsi.
Berawal dari Proyek Video Desa
Kasus Amsal bermula ketika ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Nilai proyek tersebut sekitar Rp30 juta per video, yang mencakup seluruh proses produksi seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, penggunaan drone, hingga editing dan finishing video.
Sekitar 20 desa menggunakan jasa tersebut dan proyek berjalan hingga selesai.
Namun beberapa waktu kemudian, audit pemerintah daerah menyebut biaya produksi video dinilai terlalu tinggi. Auditor menilai harga wajar hanya sekitar Rp24 juta per video, sehingga muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Kontroversi muncul karena sejumlah komponen produksi seperti konsep kreatif dan proses editing dinilai tidak memiliki nilai biaya dalam perhitungan audit.
Penilaian inilah yang kemudian menuai kritik dari kalangan pekerja kreatif.
DPR Cecar Kejari Karo
Kontroversi yang berkembang luas akhirnya membuat Komisi III DPR RI turun tangan.
Parlemen memanggil:
• Kepala Kejaksaan Negeri Karo
• Jaksa penuntut umum yang menangani perkara
• serta Amsal Sitepu
untuk memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk pertanyaan mengapa hanya penyedia jasa yang dijerat hukum, sementara pihak pengguna anggaran tidak ikut diproses.
Bagi DPR, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak dijelaskan secara transparan.
DPR: Jangan Sampai Industri Kreatif Jadi Korban
Komisi III menilai pekerjaan di sektor ekonomi kreatif memiliki karakter berbeda dibanding proyek pengadaan barang atau konstruksi.
Harga jasa kreatif sering kali dipengaruhi oleh faktor seperti:
• kualitas ide
• pengalaman pembuat
• kompleksitas produksi
• serta reputasi profesional
Karena itu, DPR mengingatkan bahwa perbedaan harga jasa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Jika pendekatan hukum tidak memahami karakter tersebut, banyak pihak khawatir profesi kreatif bisa menjadi rentan terhadap kriminalisasi administratif.
Komisi III Minta Jamwas Tindak Oknum Jaksa
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa terhadap Amsal selama proses hukum berjalan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum di Kejari Karo yang diduga melakukan tekanan terhadap Amsal.
Menurut DPR, laporan yang diterima menyebut Amsal sempat diminta mengikuti saja proses yang ada, tidak menggunakan pengacara, serta menghentikan kritik terhadap kasus yang menjeratnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar kode etik jaksa dan prinsip perlindungan hak tersangka dalam proses hukum.
Komisi III pun meminta Jamwas menindak tegas oknum jaksa yang terlibat, mulai dari pemeriksaan etik hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
DPR Akan Terus Mengawal
Komisi III menegaskan bahwa kasus Amsal tidak hanya menyangkut satu perkara pidana, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum.
Karena itu, DPR memastikan akan terus mengawal hasil pemeriksaan Jamwas terhadap Kejari Karo serta meminta Kejaksaan Agung melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Bagi banyak pihak, kasus ini kini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara videografer desa.
Ia menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap tegas terhadap korupsi, tetapi juga tidak boleh kehilangan akal sehat ketika berhadapan dengan realitas kerja kreatif di masyarakat. (Ink)


