
Gresik, Investigasi.today – Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali diperkuat melalui rangkaian sosialisasi di Pulau Bawean pada 17–18 November 2025.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Tambak dan Sangkapura ini menyasar perangkat desa, aparat penegak hukum setempat, hingga pemilik toko sebagai bagian dari strategi edukasi dan pencegahan jangka panjang.
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, membuka acara dengan menyoroti pentingnya pengendalian rokok tanpa cukai. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Rokok ilegal diproduksi tanpa izin, atau memakai pita cukai palsu, bekas, maupun yang tidak sesuai aturan. Dampaknya kembali ke masyarakat dan negara,” ujar Alif.
Ia menekankan bahwa penerimaan dari cukai sangat penting untuk mendukung layanan publik, termasuk kesehatan dan program pemberdayaan ekonomi. “Jika rokok ilegal terus beredar, maka masyarakat sendiri yang akhirnya merasakan kerugiannya,” tambahnya.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Bea Cukai Gresik, Polsek Tambak, dan Polsek Sangkapura.
Kasie PLI Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono dalam paparnya menjelaskan pemahaman teknis soal penandaan barang kena cukai (BKC) legal serta konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan.
“Kami juga sampaikan mekanisme APBN, uang, tentang rokok legal dan rokok ilegal serta sanksinya. Kami juga paparkan tentang 9 nilai antikorupsi,” ujar Eko Rudi.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan di Bawean merupakan bagian dari penguatan kolaborasi lintas lembaga. Menurutnya, edukasi publik menjadi fondasi penting dalam mengurangi potensi pelanggaran di masa mendatang.
“Kami masih menemukan peredaran rokok ilegal di dua kecamatan di Bawean. Karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah kunci agar pelaku usaha memahami risikonya dan tidak terlibat,” ungkapnya.
Sinaga juga menegaskan bahwa operasi pasar bersama Bea Cukai akan terus dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Satpol PP dan Bea Cukai Gresik telah mengamankan total 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai operasi, termasuk di wilayah Bawean. Angka tersebut menunjukkan hasil nyata dari pengawasan, sekaligus mengindikasikan masih adanya potensi pelanggaran yang perlu ditangani lebih intensif.
Dalam kesempatan tersebut, kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” kembali digaungkan. Gerakan ini menekankan perlunya keterlibatan seluruh pihak—pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku usaha, hingga masyarakat—untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Sinaga menutup dengan menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada penguatan pemahaman masyarakat.
“Dua langkah ini—penegakan hukum dan edukasi—harus berjalan seiring. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal bisa lebih efektif,” katanya. (Ink)


