
Gorontalo, investigasi.today – Pria berinisial WT (31) di Gorontalo ditangkap usai menggadaikan 5 unit mobil rental. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu melancarkan aksi kejahatannya lantaran terlilit utang senilai Rp 72 Juta.
“Kasus terkait dugaan penipuan menggadaikan 5 mobil rental di Kota Gorontalo,” kata Kaur Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, AKP Henny Mudji Rahayu, Sabtu (4/3).
Warga Desa Bilo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Minggu (26/2). WT menggadaikan mobil yang direntalnya untuk membayar utang.
“Pelaku ternyata sering meminjam uang sama temanya, karena tidak bisa bayar, WT terlilit utang dana Rp 72 juta,” bebernya.
Henny menjelaskan, pelaku merental mobil secara bertahap ke korbannya. Pelaku melakukan kontrak untuk menyewa mobil korbannya dengan jangka waktu sebulan.
“Awalnya terduga pelaku menghubungi korban untuk mengontrak mobil setiap bulannya dengan harga sewa Rp 8.000.000 per satu unit mobil,” terangnya.
“Seusai perjanjian itu disepakati oleh keduanya, maka saat itu pelaku membawa mobil jenis Toyota Inova dengan nomor polisi DM 1299 DB yang dikontraknya selama satu bulan ke depan,” sambungnya.
Selang beberapa hari, WT kembali meminta satu unit mobil pada 26 Januari. Belum juga habis masa sewa mobil rental sebelumnya, dia kembali menyewa satu unit mobil lainnya pada 13 Februari.
“Namun diketahui oleh korban ternyata dari ketiga unit mobil miliknya telah digadaikan pelaku ke orang lain,” jelas Henny.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyewa total 5 mobil dari tempat rental yang berbeda. Mobil itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi.
“Untuk harga mobil Rp 30.000.000 sampai Rp 42.000.000,” ucapnya.
Saat ini kelima mobil rental itu sudah diamankan di Polda Gorontalo sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, WT dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Jika masyarakat yang akan menerima barang gadaian harus lebih teliti mengecek kelengkapan barang yang akan diterima tersebut karena ditakutkan barang digadaikan merupakan barang hasil tindak pidana,” pungkasnya. (*/Fan)