Sunday, February 15, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalDemi Sekolahkan 4 Adiknya, Pemuda di Magelang Nekat Jual Pil Koplo

Demi Sekolahkan 4 Adiknya, Pemuda di Magelang Nekat Jual Pil Koplo

Magelang, investigasi.today – Himpitan ekonomi keluarga sejak ayahnya meninggal, ibunya tidak bekerja lantaran sakit-sakitan, membuat Pramana Firdan Darfiano alias Nyamek (22) warga Desa Kleteran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, frustrasi hingga nekat berjualan pil koplo.

Hasil dari berjualan pil koplo digunakannya untuk membayar sekolah empat adiknya yang masih sekolah di SD, dan SMP.

“Saya nekat jualan ini (pil koplo), karena saya jadi tulang punggung keluarga habis ditinggal bapak meninggal, buat biayain empat adik saya masuk sekolah. Saya beli (kulak) barang ini dari Semarang, terakhir beli 250 butir harganya Rp 400 ribu, dari situ nanti saya dapat keuntungan per satu klip dapat untung Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa (26/7).

Namun demikian, apapun alasannya pelanggaran hukum tetaplah pelanggaran yang harus dijerat dengan hukum. Pada 18 Juli menjadi hari nahas bagi Nyamek, sebab saat janjian dengan calon pembelinya di Dusun Panggonan, Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, sudah terlebih dahulu diketahui oleh polisi. Ia pun tak berkutik ketika anggota Satresnarkoba menangkapnya beserta barang bukti berupa pil koplo atau disebut obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y atau pil yarindu.

Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menuturkan, awal mulanya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y/pil yarindu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengarah pada tersangka lalu dilakukan upaya penangkapan.

Dari kasus ini didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil yarindu dengan jumlah 200 butir. Satu bungkus plastik klip berisi 8 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil yarindu dan uang tunai Rp 120 ribu.

“Tersangka menjual pil dengan harga Rp 30 ribu untuk tiap paket kecil berisi 10 butir. Konsumennya anak-anak muda dari Magelang dan Temanggung, kita berhasil menyita ratusan pil dari tangan tersangka setelah kita lakukan penggeledahan di rumahnya,” terangnya.

Nyamek pun dijerat primer Pasal 196 yo Pasa; 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular