Sunday, June 1, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDemi Uang 200 Ribu Per Hari, Hendrik Rela Jadi Kurir Narkoba

Demi Uang 200 Ribu Per Hari, Hendrik Rela Jadi Kurir Narkoba

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perdana perkara Narkotika jenis sabu sabu yang menyeret Hendrik bin Nasuki pemuda (28) warga Kampung Seng.69 Surabaya untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/4/2018).

Pada persidangan yang beragendakan dakwaan dan dilanjutkan keterangan saksi ini, digelar diruang Garuda2 PN Surabaya dan dipimpin oleh Dwi Winarko, bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi.SH dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut, bahwa terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika.

Berikut keterangan saksi penangkap dari Polsek Genteng yang dihadirkan Jaksa, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika terdakwa sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian Anggota Satreskoba Polsek Genteng segera melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli, alhasil usaha Petugas tidak sia sia, Petugas pun berhasil meringkus terdakwa dijalan Irawati.II Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut Petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa (1) satu buah dompet yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat total 23,7 gram, atau berat bersih 5,032 gram.

Serta (1) satu buah Handphone merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000; disaku celana yang dikenakan terdakwa.

saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik seorang yang biasa dipanggil Kokduk (DPO) darinya hanyalah seorang suruhan dengan upah Rp 200.000 – 250.000 ribu per hari.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Genteng guna penyidikan lebih lanjut, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari LBH Lacak.

Atas perbuatanya, kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular