
Jakarta, Investigasi.today – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, tidak bisa mencampuri terkait pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Menurut Tumpak, promosi jabatan setiap insan KPK merupakan kewenangan biro SDM KPK.
Hal ini diketahui, setelah Dewas KPK menerima informasi dari Biro SDM KPK terdapat surat Pimpinan KPK kepada Pimpinan Polri terkait usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. “Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut,” kata Tumpak dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Tumpak menyatakan, promosi jabatan merupakan hal lazim di setiap institusi negara. Hal ini juga dilakukan KPK, sebagai bentuk penyegaran organisasi. “Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi,” tegas Tumpak.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah isu kembalinya Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri berkaitan dengan penanganan kasus Formula E. Ali menegaskan, surat pengusulan promosi Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri sudah ada sejak November 2022.
“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (9/2). “Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” sambungnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, KPK mengusulkan kenaikan jabatan bagi Karyoto dan Endar Priantoro, karena lembaga antirasuah menilai keduanya memerlukan pengembangan karier di institusi asal. Mekanisme tersebut dinilai wajar. Sehingga, KPK mengklaim dasar pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara tak berkaitan dengan Formula E.
“Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap Pegawai Negeri Yang di Pekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” ungkap Ali.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Karyoto dan Endar Priantoro untuk ditarik kembali ke Polri. Keduanya ditarik untuk mendapatkan promosi kenaikan jabatan di institusi Polri. Menurut Sigit, surat rekomendasi tersebut memang telah diterimanya.
“Iya, memang betul ada (surat rekomendasi),” ujar Sigit setelah melakukan rapat pimpinan (rapim) Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2)..
Sigit menuturkan, pihaknya masih sedang menimbang surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Firli Bahuri tersebut. “Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan,” ucap Sigit.
Surat rekomendasi dari Firli Bahuri kepada Listyo Sigit Prabowo itu diduga buntut dari kontroversi penanganan kasus Formula E. Firli disebut-sebut berusaha agar kasus Formula E dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Bahkan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Keduanya diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. (Slv)