Wednesday, June 18, 2025
HomeBerita BaruJatimDiduga Jual Minyak Dayak Tanpa Izin BPOM, Pengobatan Terapi Tulangan Jadi Lahan...

Diduga Jual Minyak Dayak Tanpa Izin BPOM, Pengobatan Terapi Tulangan Jadi Lahan Bisnis

SIDOARJO, Investigasi.today – Usaha praktek yang beralamat di Tulangan dengan dalih pengobatan ternyata juga menjual serta mengedarkan minyak dayak tanpa izin edar dari BPOM..

Belum lama ini awak media mendapat informasi dari salah satu warga (RD) bahwa tempat praktek pengobatan di desanya terkesan tertutup dan di duga tidak punya izin usaha sama sekali,

“Pengobatan terapi itu setiap hari didatangi banyak pasien, dan setiap pasien harus membeli minyak dayak untuk kesembuhannya,” ucapnya, Kamis (14/7).

Saat awak media mencari keberadaan tempat tersebut untuk klarifikasi ternyata libur dan tidak ada aktifitas.

Apabila terbukti tidak ada izin sama sekali maka penjual maupun pengedar minyak dayak akan melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Tempat pengobatan di desa Pangkemiri Kecamatan Tulangan Sidoarjo tersebut diduga mengedarkan miyak dayak tanpa izin BPOM serta izin prakteknya tidak ada sama sekali,

“Kuat dugaan tempat tersebut setiap bulannya beromzet ratusan juta rupiah dan bisa di katakan penjualan minyak dayak untuk memperkaya diri sendiri,” terangnya.

“Kami sebagai lembaga dan juga media akan koordinasi dengan pegawai  BPOM serta perizinan setempat, agar masalah ini segera di tindak lanjuti dan juga tidak ada orang lagi yang akan merasa di rugikan,” tandasnya. (fr/*).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular