Banyuwangi, Investigasi.today – Sepak terjang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia ( LSM Penjara) di bawah komando E.Palgunadi layak mendapat acungan jempol dalam mendukung penuh program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mengkritisi dan mengawasi kinerja aparatur pemerintah maupun lembaga lainnya.
Selain itu LSM Penjara terus berupaya semaksimal mungkin sebagai penyambung lidah serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara profesional demi kepentingan masyarakat agar tercipta kehidupan yang ta’at dan patuh terhadap semua peraturan yang telah di tetapkan oleh Undang-undang.
Lantaran di duga telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) yang di duga telah lakukan oleh oknum Jajaran Pimpinan dan oknum Dewan Guru di SDN 1 Genteng Wetan terhadap seluruh siswa/i yang mengenyam pendidikan di sekolahan tersebut LSM “Penjara” Indonesia lakukan sikap tegas dengan cara melayangkan Somasi dengan Nomor: 058/LSM-PJRI/IV/2018 terhadap SDN 1 Genteng Wetan kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM “Penjara” Indonesia, E.Palgunadi, Menerangkan,” Berdasarkan hasil informasi, Pengumpulan data, Kajian dan analisa yang kami lakukan dapat di simpulkan bahwa oknum Jajaran Pimpinan dan oknum Dewan Guru di SDN 1 Genteng Wetan kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi di duga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada semua siswa/i yang bersekolah di SDN 1 Genteng Wetan tersebut”, katanya.
“Setiap siswa/i di wajibkan membayar Rp.2000 setiap kali mengikuti les sedangkan dalam satu hari les tersebut berlangsung selama 2 (Dua) Kali jadi dalam satu hari setiap murid harus merogoh uang dari kantong mereka sebesar Rp.4000 dan bisa di bayangkan berapa keuntungan yang di dapat oleh oknum jajaran dewan guru dan oknum Kepala Sekolah yang masuk ke kantong pribadi mereka masing-masing kalau Rp.4000 X Jumlah seluruh Siswa/i yang ada di sekolah tersebut”, tambahnya.
“Hal itu di lakukan karena memang ada indikasi telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah karena telah memberikan ijin les pelajaran tambahan di luar jam sekolah
yang di duga hanya untuk memperkaya diri demi untuk meraup uang dari siswa/i yang notabene akan merugikan warga masyarakat (Wali Murid) padahal semestinya kegiatan tersebut bisa di biayai dari dana BOS”, pungkasnya.
Hingga berita ini tayang Kepala Sekolah SDN 1 Genteng Wetan kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi belum bisa di temui.(Widodo)