Sunday, June 1, 2025
HomeBerita BaruNasionalDi Tengah Pelegalan Ganja, Dirnarkoba Polri : Di Indonesia Ganja Tetap Narkotika...

Di Tengah Pelegalan Ganja, Dirnarkoba Polri : Di Indonesia Ganja Tetap Narkotika Golongan I

Jakarta, investigasi.today – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menegaskan di Indonesia ganja masih termasuk narkotika golongan.

“Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I,” kata Krisno.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi 3 golongan, yaitu narkotika golong I, golongan II dan golongan III.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.

Menurutnya, legalisasi ganja di Thailand membawa dampak bagi Indonesia yang berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya terhadap pihak-pihak yang ingin ganja dilegalkan di Indonesia.

“Tentunya membawa dampak, khususnya terhadap pihak-pihak yang menginginkan ganja dilegalkan di Indonesia,” katanya.

Hal ini, tentunya menjadi tantangan bukan hanya bagi Polri tetapi juga pemerintah Indonesia, bagaimana melindungi segenap bangsa serta generasi muda dari ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan oleh Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan”, pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular