Pontianak, investigasi.today – Seorang anak di Pontianak, dipaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya. Ini harus ia alami sejak 2019, ketika ia masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.
Hal tersebut terungkap berawal ketika viral dua anak perempuan dilaporkan oleh ayahnya, yang berinisial ST. Ternyata anak tersebut bukan hilang, tetapi dijemput oleh KPPAD Kalbar, untuk diselamatkan.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengungkapkan, kedua anak perempuan yang sebelumnya viral karena diduga diculik itu, ternyata adalah korban KDRT dan kekerasan seksual, yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Petit mengungkapkan, ST kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Kalbar. “Anak itu telah diduga menjadi korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan seksual dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh ST, yang merupakan ayah kandung korban sendiri. ST saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polda Kalbar,” jelas Petit, Jumat (30/6).
Petit memaparkan, perbuatan ST terhadap anaknya terungkap, pada Minggu, 18 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban ketika itu mengirimkan pesan via WhatsApp kepada wali kelas atau gurunya, dan menceritakan bahwa ia telah dipukuli oleh ayah kandungnya dengan menggunakan kursi plastik berulang kali, dan dia juga dicabuli oleh ayahnya.
Selanjutnya pada, Senin, 19 Juni 2023, korban dipanggil oleh wali kelasnya, untuk bercerita lebih detail tentang apa sebenarnya yang ia alami. Dari situlah terungkap bahwa ST telah menyetubuhi anak kandungnya itu sejak 2019, ketika korban masih duduk di kelas 2 SD.
Hal itu ST lakukan di rentang waktu pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, dengan intensitas tiga kali dalam sepekan. ST masuk ke kamar anaknya yang sedang tidur, dan jika korban menolak, pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan dan akan menyita HP korban.
Mendengar kejadian tersebut, karena ibunda korban sudah tiada (meninggal dunia), dan dari pihak saudara kandung tidak ada yang bisa diharapkan, maka pihak sekolah mengadukan hal tersebut ke KPPAD Provinsi Kalbar, yang selanjutnya pihak KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban, melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Saat ini kasusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar, terhadap tersangka ST juga sudah kita lakukan penahanan, untuk pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya. (Mona)