Jakarta, Investigasi.today – Pasca dibebastugaskannya 75 pegawai karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan bahwa pembebastugasan 75 pegawai itu tidak akan mengganggu kinerja lembaga anti rasuah tersebut.
“Semua berjalan seperti biasa, deputi penindaka masih berjalan. Begitu juga dengan program dan kegiatan pada kedeputian yang lain,” ungkap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/5).
Terkait 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
Ali Fikri menjelaskan bahwa kerja-kerja di seluruh kedeputian di KPK itu tidak ada yang dilakukan individual. Namun, secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya.
Fikri menegaskan bahwa 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
“Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” terangnya.
Ali menambahkan, sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ali Fikri menyatakan seluruh pegawai KPK yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. “Untuk itu, KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
SK ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 dan ditandatangani Firli.
Untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Berikut empat poin yang tercantum dalam SK tersebut;
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Ink)