
Gresik, Investigasi.today – Gerak cepat dilakukan Satpol PP Gresik dalam merespon aduan masyarakat. Usai sidak, korps penegak perda bakal memeriksa pemilik pabrik pengolahan aluminium di Dusun Patoman Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan bahwa sebelum menjalankan usahanya, pemilik usaha wajib memiliki perizinan lengkap seperti IMB, analisis dampak lingkungan dan lain sebagainya.
Jika terbukti tidak memiliki legalitas lengkap, lanjut Suprapto maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundag-undangan, Mulyono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei lokasi dan klarifikasi atas aktivitas kegiatan produksi batangan aluminium.
“Kami sudah ke lapangan, tim kami mendatangi tempat produksinya di Dusun Patoman, Kedunganyar, Wringinanom,” ungkapnya, Selasa (12/4).
“Kami juga mengklarifikasi terkait izin yang dimiliki,” lanjutnya.
Mulyono menuturkan, berdasarkan hasil sidak lapangan, pihaknya mendapati produksi batangan aluminium tersebut memiliki sedikitnya 10 orang karyawan.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk hadir dikantor Satpol PP pada hari Kamis, 14 April 2022,” tandasnya.
Seperti diberitakan, tidak hanya soal legalitas usaha. Aktivitas peleburan logam tersebut juga menimbulkan limbah hitam pekat yang disalurkan melalui cerobong udara.
Asap yang dihasilkan itu menimbulkan aroma tak sedap dan diduga melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha, Hari mengklaim jika tempat usahanya sudah memiliki perizinan lengkap. “Izin kami lengkap, bisa dicek,” ucapnya saat itu. (Slv)