
BANYUWANGI, Investigasi.today – Demi terwujudnya penyelenggara Pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Salah seorang pegiat Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) Akrab di sapa Rocky Sapulete bakal melaporkan dugaaan Pungutan Liar (Pungli) Di SMAN 1 Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Yang dalam hal ini mengarah pada Undang – Undang tindak pidana Korupsi (Tipikor) karena para anak didik dipungut dengan alasan sumbangan, Menurut kami sumbangan sifatnya suka rela dan tidak mengikat sehingga tidak pas apabila alasan sumbangan akan tetapi diwajibkan dengan dalih kesepakatan “, ujar Rocky.
“Yang namanya sumbangan tidak ditentukan jumlah maupun batasan waktu dan tidak ada sanksi bagi yang tidak menyumbang namun yang terjadi jumlah maupun waktu telah ditetapkan sehingga tidak menutup kemungkinan para murid apabila tidak membayar mereka takut kena sanksi berdasarkan kesepakatan “, imbuhnya.
“Pungutan dengan alasan sumbangan pada murid kelas X, XI dan yang bakal kami laporkan terkait pungutan kepada murid kelas XII sekitar 329 siswa pada tahun ajaran 2019-2020antara lain meliputi Uang Bimbingan senilai 1.500 ribu rupiah, Uang PSM (Peran Serta Masyarakat) Senilai 200 ribu rupiah, Uang Buku senilai 1.205 ribu rupiah, Uang Ujian Nasional Uang Wisuda senilai 300 ribu rupiah dll. Jadi yang kami laporkan nominalnya mencapai Ratusan Juta Rupiah”, lanjutnya.
“Kami melaporkan sumbangan ‘beraroma’ Pungutan Liar agar dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi kedepan menjadi lebih baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah kemudian Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan pungutan pada siswa”, tandas Rocky. (Widodo).